topmetro.news – Satres Narkoba Polres Langkat kembali menangkap seorang terduga pelaku pengedar sabu di Dusun II Desa Securai Pasar Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial TH (21) warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 3 plastik klip bening sedang dan 1 plastik klip bening kecil berisi sabu dengan total bruto 2,16 gram, 1 bal plastik klip bening kosong, 3 plastik klip bening kosong, 1 sekop besar untuk menakar sabu, 1 dompet kecil berwarna biru bertuliskan sebuah nama toko emas, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 HP Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120.000.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra SH MH menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegas AKP Rudi Saputra.
Dengan tertangkapnya TH, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram ini.
reporter | Rudy Hartono