DPRD Humbahas Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

topmetro.news – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, di Gedung DPRD, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (7/2/2025) kemarin.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora SAB dan dihadiri anggota DPRD Humbahas.

Hadir juga Bupati – Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Periode 2025 – 2030, Dr Oloan P Nababan SH MH dan Junita Rebeka Marbun SH MAP.

Lalu ada Forkopimda, yakni, Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Dandim 0210/TU Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata, Sekda Chiristison R Marbun, asisten, Sekwan, perwakilan Bawaslu, perwakilan KPU, BUMD, BUMN, pimpinan partai politik, kepala OPD, dan lainnya.

Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 Ayat (1) disebutkan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Maka berkaitan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengumumkan usulan pemberhentian Dosmar Banjarnahor SE sebagai Bupati Humbang Hasundutan dan Dr Oloan P Nababan SH MH sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan.

Serta mengumumkan penetapan Dr Oloan P Nababan SH MH sebagai Bupati Humbang Hasundutan Masa Jabatan 2025-2030 dan Junita Rebeka Marbun SH MAP sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan Masa Jabatan 2025-2030.

Selanjutnya, Ketua DPRD menandatangi Berita Acara Pengumuman.

Dengan diumumkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Masa Jabatan 2025-2030, selanjutnya pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Masa Jabatan 2025-2030 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagaimana ketentuan Pasal 160a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, lalu.

Ucapan selamat disampaikan kepada Dr Oloan P Nababan SH MH dan Junita Rebeka SH MAP sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan terpilih Masa Jabatan 2025-2030. Pimpinan DPRD berharap dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia dengan sebaik-baiknya.

“Dan kiranya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang barangkali belum terselesaikan oleh bupati dan wakil bupati masa jabatan sebelumnya. Semoga Tuhan senantiasa memberikan perlindungan dan hikmat bijaksana dalam mengemban tugas dan tanggungjawab ini,” katanya.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment