Ngaku Bisa Mengurus Surat Bea Balik Nama Kepemilikan Rumah, Ibu Persit Dilaporkan ke Polisi

Seorang oknum anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) berinisial Lis, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

topmetro.news – Seorang oknum anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) berinisial Lis, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Lis ini mengaku bisa mengurus Surat Bea Balik Nama kepemilikan 1 unit rumah milik orangtua pelapor atas nama Ester Anna RE Br Hutabarat, warga Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Wanita tersebut dilaporkan Ester ke Polres Binjai sesuai dengan Surat Laporan Nomor : STTLP/I/67/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Januari 2025.

Ester melaporkan Lis karena diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp150 juta yang semula diminta terlapor dengan alasan untuk biaya pengurusan Surat Bea Balik Nama kepemilikan rumah peninggalan alm ibu dari pelapor

Menurut Ester Anna RE Br Hutabarat didampingi kuasa hukumnya Luri Neri Tarigan SH MH, pihaknya sebenarnya tidak menginginkan perkara ini ke jalur hukum.

“Awalnya, klien saya dipertemukan dengan Lis oleh temannya. Dan itu terjadi pada sekitar Bulan Oktober tahun 2024. Saat itu, teman klien saya menceritakan permasalahan rumah peninggalan ibunya. Dan Bu Lis meyakinkan dan menawarkan dirinya untuk menguruskan Surat Bea Balik Nama kepemilikan rumah dan mengurus ke Polda,” turut Luri.

Akhirnya karena bujuk rayu dan meyakinkan, pelapor mentransfer dana pengurusan tersebut sebesar Rp150 juta secara bertahap.

“Nah, tanggal 17 Desember 2024, klien saya mengirimkan uang Rp100 juta ke rekening terlapor sesuai permintaan terlapor. Kemudian, sekitar 27 Desember 2024, terlapor meminta kembali uang sebesar Rp50 juta, dan dikirim kembali ke rekening Bu Lis,” paparnya.

Kesemua uang tersebut tidak pernah dijelaskan perincian ke mana uang tersebut dipergunakan

Sejak penyerahan berkas dan dana pengurusan, dijelaskan Luri Neri, klien tidak pernah tahu perkembangan hasil pengurusan berkas surat kepemilikan rumah tersebut. Kemudian setelah beberapa hari kemudian terlapor meminta tranferan uang yang ketiga kalinya dan pelapor menagih janjinya dan menanyakan bagaimana perkembangan masalah surat tanahnya, akan tetapi tidak kunjung ada jawaban yang jelas sehingga pelapor tersadar bahwa pelapor merasa tertipu

“Puncaknya pada pada pertemuan terakhir sekira tanggal 23 Januari 2025, klien saya Bu Ester bertemu terlapor. Saat itu, klien saya sudah curiga dan coba menanyakan berkas-berkas pengurusan kepemilikan rumah tersebut. Namun, terlapor mengatakan jika berkas-berkas pengurusan rumah sudah dititipkan di Polda Sumut,” ujarnya.

Anehnya, sambung Luri, saat pelapor meminta uang agar dikembalikan, terlapor mengatakan tidak bisa. Alasannya, uang sudah dibagi-bagi. Tapi tidak ada kejelasan dibagi-bagi ke mana uang tersebut, sementara yang dikerjakan tidak ada sama sekali. Pelapor sudah berulang kali meminta agar uang tersebut dikembalikan saja.

“Belakang, Lis semakin susah dihubungi. Bahkan, nomor HP kliennya saya sempat diblokir oleh Lis. Sehingga kita melaporkan Lis ke Polres Binjai,” tandasnya.

Niat Menolong

Sementara itu, Lis saat dikonfirmasi terkait pelaporan dugaan penggelapan dan penipuan terkait dana pengurusan berkas Bea Balik Nama rumah dari pelapor senilai Rp150 juta, yang telah diserahkan kepadanya, baik melalui telp via aplikasi WhatsApp dan Chat, memilih tidak menjawab.

Namun, beberapa jam kemudian, suami terlapor Lis, bernama Arianto Simalango menghubungi awak media ini dan meminta agar pemberitaan yang disajikan harus berimbang.

“Perkara ini kan awalnya karena adanya kesepakatan. Artinya segala sesuatunya masing-masing sudah menyetujui. Sehingga terjadilah deal. Lagian, bukan istri saya yang bermasalah. Istri saya kan semula hanya berniat menolong, kenapa terjadi pelaporan. Itu pun, kita sudah mendapat surat undangan klarifikasi dari Penyidik Polres Binjai,” jelasnya.

Arianto Simalango menambahkan, jika pihaknya siap jika masalah ini sampai ke ranah hukum.

“Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, kita akan menghadiri undangan klarifikasi ke Polres Binjai. Jika kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum, kita juga siap, karena kita juga sudah memiliki pengacara. Kita juga memiliki bukti-bukti terkait permasalahan tersebut. Tapi kita tunggu saja hasil klarifikasi di polres,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment