Sekretariat DPRD Langkat Jalin Kerjasama dengan Kejari untuk Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sekretariat DPRD Langkat bersama Kejari Langkat menandatangani perjanjian kerjasama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan berlangsung, Senin (17/2/2025), di Ruang Aula Kantor Kejari Langkat.

topmetro.news – Sekretariat DPRD Langkat bersama Kejari Langkat menandatangani perjanjian kerjasama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan berlangsung, Senin (17/2/2025), di Ruang Aula Kantor Kejari Langkat.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan dan Kajari Langkat Yuliarni Appy SH MH. Turut menyaksikan, pimpinan DPRD Langkat dan para ketua fraksi di DPRD Langkat.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup kerjasama ini mencakup tiga aspek utama. Yakni, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan menyatakan, bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Langkat.

Basrah juga menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan perikatan yang memiliki konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tahun ini merupakan tahun kedua bagi Sekretariat DPRD Langkat menjalin kerja sama dengan Kejari Langkat dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin SE menyambut baik kerjasama ini. Ia juga menekankan pentingnya upaya mengantisipasi potensi permasalahan hukum, baik dengan badan hukum maupun perorangan. Sribana menilai bahwa kerjasama ini akan memastikan penanganan hukum berlaku secara profesional, arif, dan bijaksana.

Aspek Penting

Sementara Kajari Langkat Yuliarni Appy SH MH menjelaskan, bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini meliputi beberapa aspek penting. Di antaranya, pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui litigasi dan nonlitigasi. Kemudian, pemberian pertimbangan hukum, termasuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit). Tindakan hukum lain, seperti negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Kerjasama dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga,” jelas Kajari.

Hadir dalam acara tersebut empat pimpinan DPRD Langkat, yakni Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, Wakil Ketua DPRD Langkat H Ajai Ismail, Antoni, dan Romelta Ginting. Serta para kepala seksi jajaran Kejari Langkat.

Harapannya, kerjasama ini dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD Langkat dalam menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment