TOPMETRO.NEWS – Kasus penganiayaan yang dialami pegiat lingkungan Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun di Silima Lombu, Onan Runggu Kabupaten Samosir, kemarin (15/8) mendapat respons positif dari polisi.
Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Adi Alfian yang dihubungi TOPMETRO.NEWS sesaat lalu membenarkan Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun telah membuat laporan resmi.
“LP sudah kami terima. Kami menunggu hasil visum yang sudah dilakukan kemarin. Kami akan memanggil saksi-saksi netral selain saksi pelapor dan saksi terlapor. Kami akan melengkapi penyelidikan,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan Polres untuk memanggil saksi-saksi, Kasat Reskrim menjawab tegas. “Secepatnya!” katanya.
Sementara itu Kapolsek Onan Runggu AKP Slamet Riyadi yang dihubungi terpisah, membenarkan pihaknya agak terlambat sampai di lokasi kejadian.
Meski mengaku terlambat tiba di lokasi, Kapolsek Onan Runggu AKP Slamet Riyadi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.
“Jarak dari kantor ke lokasi lumayan jauh ditambah dengan kondisi jalan kurang baik sehingga kami membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai di sana. Dari Polsek Simanindo yang berjarak lebih dekat ke lokasi, dan anggota dari Polsek Simanindo yang lebih duluan tiba di sana,” jelas AKP Slamet Riyadi.
Menurutnya, ketika sampai di rumah Kepala Desa Onan Runggu, semua pihak sudah ada di sana dan masih ada upaya damai. Namun karena tidak ada titik temu, pihaknya mendampingi Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun untuk membuat laporan ke Polres Samosir.
“Kami berangkat jam 2 dari Onan Runggu. Sampai di Polres sekitar jam 6 sore.” terangnya.(TM-21)
