Dua Bandar Sabu Ini Diringkus Saat Tidur

TOPMETRO.NEWS – Amri Saputra (19) ditangkap petugas Polsek Teluk Mengkudu dari rumahnya lagi tertidur di Dusun 4, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Rabu (16/8/2017).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket Shabu ukuran jumbo dan 1 paket sabu ukuran biasa, 1 buah Bong, 1 kaca pirek, 2 dot, 4 pipet, 1 kotak hitam dan 8 helai plastik klip.

Amripun nyanyi saat diperiksa polisi kalau sabu tersebut milik Khairul Akmal alias Benok,(32) tetangganya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda B Siregar mengatakan, petugas menggerebek Benok dari rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 465 ribu, 4 hape, 1 timbangan elektrik, 2 mancis, 1 bong, plastik transparan 300 lembar dan 1 pipet plastik.

Amri ngaku, mereka bekerjasama mengedarkan sabu sudah 2 bulan, sementara hasil menjualan disimpan Benok. Sedangkan sabu dibeli Benok kemudian mereka jual bersama.

“Semua uang hasil penjualan dipegang Benok, tapi kami jualnya sama,” ucap Amri.

Semetara itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung memaparkan, tertangkapnya tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi.

“Salah satu tersangka nyanyi saat diperiksa sehingga kita berhasil menangkap tersangka lainnya,” pungkas AKP L Marpaung.(TMN)

Related posts

Leave a Comment