Buntut Kisruh KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan

topmetro.news, Medan – Lima calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 menolak hasil pemilihan calon komisioner KPID Sumut yang digelar Komisi A DPRD Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026).

Kelima calon tersebut yakni Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Dalam surat tersebut, kelima calon meminta agar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 dilakukan ulang.

Mereka juga meminta Komisi A DPRD Sumut membentuk tim penilai independen yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di antaranya asosiasi pengusaha radio dan televisi seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Selain itu, mereka mengusulkan keterlibatan asosiasi praktisi penyiaran seperti Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), akademisi, serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lima calon tersebut juga meminta agar uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dihadiri masyarakat.

Menurut mereka, keterbukaan tersebut diperlukan dengan mengacu pada asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka juga menyoroti anggaran pelaksanaan seleksi atau pemilihan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 yang disebut mencapai Rp590 juta.

Soroti Transparansi Pemilihan

Dalam surat tersebut, kelima calon menyatakan menilai proses pemilihan dan penetapan calon terpilih sebagai anggota KPID Sumut periode 2026-2029 tidak transparan dan tidak sah.

Mereka menyebut agenda kegiatan yang diterima sebelumnya pada Senin-Selasa (14-15 September 2026) hanya mencantumkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut.

Namun, setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komisi A DPRD Sumut disebut langsung menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

Menurut surat tersebut, rapat itu mendapat protes dari dua fraksi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem. Kedua fraksi tersebut disebut keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan rapat yang dinilai tidak sesuai dengan agenda sebelumnya.

Kelima calon juga merujuk Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Mereka menyatakan perubahan agenda DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.

Atas dasar itu, mereka mempertanyakan keabsahan perubahan agenda rapat yang dilakukan berdasarkan surat Ketua DPRD Sumatera Utara.

Pertanyakan Beredarnya Nama Calon Terpilih

Selain persoalan agenda rapat, lima calon juga mempertanyakan beredarnya nama-nama komisioner KPID Sumut terpilih di sejumlah media massa sebelum DPRD Sumut menyampaikan keputusan secara resmi.

Mereka mempertanyakan bagaimana nama-nama tersebut dapat beredar sementara rapat pemilihan disebut berlangsung secara tertutup.

Dalam suratnya, mereka juga meminta pertanggungjawaban pihak yang memberikan informasi mengenai hasil pemilihan kepada media massa.

Menurut mereka, pemberitaan mengenai nama calon terpilih sebelum adanya pengumuman resmi telah memberikan tekanan psikologis kepada calon lainnya karena masyarakat kemudian menganggap mereka tidak lulus.

Pertanyakan Metode dan Indikator Penilaian

Kelima calon juga mempertanyakan metode serta indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Mereka menyatakan Komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan metode dan indikator penilaian kepada para calon. Selain itu, hasil uji kepatutan dan kelayakan juga disebut tidak diumumkan secara terbuka.

Karena itu, mereka mempertanyakan indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam menentukan calon yang terpilih menjadi komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

Dalam surat tersebut, kelima calon menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan transparansi dalam proses pemilihan.

Mereka kemudian meminta agar proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan ulang dengan melibatkan tim penilai independen serta dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, substansi penolakan tersebut merupakan pernyataan dari lima calon anggota KPID Sumut sebagaimana tertuang dalam surat yang diterima wartawan.

 

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment