Bravo!! Unit Pidum Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Tukang Botot, Kerugian Capai Rp60 Juta

Topmetro.news – Serdang Bedagai – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Pidana Umum Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus tukang botot (pengumpul barang bekas) di Perumahan Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), harus menanggung kerugian hingga Rp60 juta setelah rumahnya dibobol saat ia sedang bekerja.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, saat dikonfirmasi pada Jumat, (21/2/2025), membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian membuka pintu dapur untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti laptop, perhiasan, sepatu, pakaian, dan dokumen penting milik korban,” jelas IPTU Zulfan.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga korban, yang menemukan kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dengan jendela kamar dan pintu dapur yang terbuka.

Korban yang segera pulang ke rumah mendapati sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya:

1 dompet kulit berisi STNK sepeda motor Honda Vario (BK 3538 VBP)

1 unit laptop Asus VivoBook

2 unit jam tangan

1 pasang anting emas

5 pasang sepatu wanita

10 set pakaian wanita

8 tas sandang wanita

4 botol parfum wanita

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka utama, Muhammad Azmi alias Sengo (19), pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Citaman Jernih, Perbaungan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop Asus VivoBook dan sebuah tas laptop hitam. Dalam pemeriksaan, Azmi mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Wawan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut IPTU Zulfan, Azmi berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi kejadian dan mengangkut barang hasil curian menggunakan becak, menyamar sebagai tukang botot.

Polisi menduga komplotan ini sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Sei Rampah. Mereka berpura-pura menjadi pengumpul barang bekas untuk mengincar rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat bekerja.

“Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain, serta berusaha menemukan sisa barang milik korban,” jelas IPTU Zulfan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari komplotan tesebut.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment