Mediasi dengan Terduga Pelaku Penipuan Modus Bilyet Giro Kosong Gagal, Penyidik Kirim SPPD ke JPU

HPA alias Anta seorang pengusaha warga Tanjung Keriahan Kabupaten Langkat, terancam masuk bui. Hal ini dikarenakan HPA alias Anta ini dinilai belum memiliki itikad baik mengembalikan uang yang dipinjam dari rekannya sesama pengusaha berinisial BP asal Kota Binjai.

topmetro.news – HPA alias Anta seorang pengusaha warga Tanjung Keriahan Kabupaten Langkat, terancam masuk bui. Hal ini dikarenakan HPA alias Anta ini dinilai belum memiliki itikad baik mengembalikan uang yang dipinjam dari rekannya sesama pengusaha berinisial BP asal Kota Binjai.

Padahal, pihak penyidik sudah memberikan kesempatan melayangkan surat klarifikasi kepada terlapor melalui kuasa hukumnya, Luri Neri Tarigan SH MH dan memberi kesempatan untuk mediasi antara terlapor dan korban, di Polsek Binjai Kota Polres Binjai, pada Hari Selasa (18/2/2025).

Selain itu, sebelumnya kuasa hukum terlapor kepada media ini, Kamis (13/2/2025), menjelaskan jika kliennya (Anta) akan mengganti uang korban.

“Klien saya siap untuk mengganti atau menyelesaikan sesuai jaminan yang tertera di bilyet giro tersebut. Yah, kalau memang bisa dituntaskan singkat, ya kita siap. Tapi kalau pihak pelapor tetap ingin memperpanjang masalah dengan menyebutkan hutang klien saya mencapai Rp2,5 miliar, ya silahkan. Tapi kita juga mempunyai bukti-bukti pembayaran setiap klien saya menyetorkan sejumlah uang kepada BP semasa antara klien saya, Hariyanta PA dengan BP (pelapor) bekerjasama,” ujarnya.

Saat itu, Luri Neri Tarigan, mengatakan jika kliennya mengakui dan kekhilafan adanya permasalahan terkait Bilyet Giro BRI yang dijadikan jaminan kepada rekannya BP yang notabene sebelumnya merupakan sahabat dan sekaligus pernah kerjasama dalam suatu usaha.

“Kita klarifikasi, sebagai kuasa hukum klien saya Hariyanta PA alias Anta, saya menjelaskan bahwasannya klien saya tidak memiliki hutang kepada BP (pelapor) mencapai Rp2,5 miliar. Itu terlalu mengada-ada. Tapi, klien saya sesuai LP di Polsek hanya terkait perkara bilyet giro berkisar Rp350 juta sesuai dengan nilai yang tertera dalam bilyet giro yang dijadikan barang bukti pelaporan di Polsek Binjai Kota, Polres Binjai. Dan sepanjang pengetahuan saya tidak ada gugatan ataupun perkara pidana lainnya. Itu juga peristiwanya sudah lima tahun yang lalu. Dan selama kurun waktu lima tahun tersebut tidak pernah ada komunikasi permasalahan terkait masalah bilyet giro tersebut,” urai Luri.

Kronolgis

Sementara menurut Harianto Ginting SH MH selaku kuasa hukum BP (korban), sebenarnya kliennya berniat membantu teman (terlapor) karena sesama pengusaha dengan meminjamkan uang untuk keperluan bisnis dengan jaminan Billyet Giro BRI sebesar Rp2.5 miliar pada tahun 2020 lalu.

Ternyata, tidak satu pun billyet giro yang dijaminkan oleh HPA alias Anta yang notabene rekan korban itu, bisa cair. Bahkan, demi menjaga hubungan baik, sejak tahun 2020, BP tetap rela nenunggu itikad baik rekannya tersebut. Namun tidak kunjung jelas kapan akan ada pembayaran.

Harianto Ginting memaparkan, kejadian itu bermula sekira Desember 2019. Saat itu, HPA alias Anta datang ke toko Selamat Maju milik kliennya di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut, menyampaikan mau meminjam uang untuk keperluan usahanya.

“Uang tersebut diminta langsung dengan memberikan jaminan Cek Bilyet Giro BRI yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Januari 2020 dan akan langsung cair,” bebernya kepada topmetro.news, Kamis (13/2/2025).

Mendengar hal tersebut, karena percaya, kliennya berinisial BP memberikan pinjaman tersebut secara ‘cash’. “Pada tanggal 17 Januari 2020, klien kami mengajukan cek berupa giro tersebut ke bank untuk dicairkan. Namun ternyata ditolak pihak bank. Dengan alasan, dana dalam cek tersebut tidak ada,” terangnya.

Lalu, sambung Harianto Ginting, kliennya BP mengkonfirmasi kepada HPA. Saat itu, HPA mengatakan kepada klien kami agar bersabar. “Kata HPA pasti dicairkan. Namun beberapa bulan terahir HPA malah seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar hutangnya,” terangnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dan sikap HPA kepada klien kami yang tidak menunjukkan itikad baik. Dan faktanya telah menimbulkan kerugian bagi klien kami baik dalam materi, bisnis, maupun kesehatan. Kami sebagai kuasa hukum, sudah melakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang,” paparnya.

Jadi, tambah Harianto Ginting, karena saat mediasi tempo hari tidak menemui titik terang dan kami duga terlapor Anta tidak memiliki niat baik, kasus ini terus berlanjut. Selain itu, lanjutnya, ada pun pertemuan klien saya dengan terlapor yang didampingi kuasa hukumnya, terlapor Harianta PA malah tidak mengakui kalau dia punya hutang sebanyak itu.

“Jadi, kita minta agar perkara ini terus dilanjutkan. Dan saat ini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dan sudah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Binjai, dengan Nomor Surat: B/SPPD/06/II2025/RESKRIM,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment