Topmetro.news – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara secara resmi menganugerahkan gelar doktor kepada Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H., seorang hakim muda dari Pengadilan Agama Sei Rampah.
Penganugerahan ini berlangsung dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UIN Sumatera Utara pada Kamis (20/2/2025).
Dalam sidang terbuka tersebut, Istiqomah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Upaya Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Berbasis Hukum Progresif dalam Pendekatan Whole of Government.” Gelar doktor ini disahkan setelah pembacaan Berita Acara Sidang oleh Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi.
Keberhasilan ini menjadi prestasi membanggakan, baik bagi dirinya sendiri maupun lembaga peradilan agama, mengingat Istiqomah meraih gelar akademik tertinggi ini di usia yang masih muda, yakni 31 tahun.
Ketua Program Studi Doktoral Hukum Islam sekaligus penguji eksternal, Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., memberikan apresiasi tinggi atas penelitian yang dilakukan Istiqomah. Ia menilai isu nafkah anak pasca perceraian merupakan persoalan serius yang perlu perhatian lebih dari pemerintah.
“Kami merekomendasikan agar disertasi ini dikirim langsung kepada Presiden untuk ditindaklanjuti secara cepat. Masalah pemenuhan nafkah anak sering diabaikan oleh para ayah, sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih kuat,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Promotor I, Prof. Asmuni, M.Ag., menyampaikan kebanggaannya atas capaian Istiqomah. Ia berharap penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem perlindungan anak.
Dalam presentasinya, Istiqomah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 551.126 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia.
“Jika setiap kasus melibatkan dua anak, maka lebih dari satu juta anak Indonesia menjadi korban dampak perceraian orang tua mereka,” jelasnya.
Penelitian ini juga menarik perhatian Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., yang menyatakan ketertarikannya untuk melakukan penelitian lanjutan bersama Istiqomah, terutama dalam melihat dampak psikologis dari penelantaran anak.
Sebagai bagian dari penyusunan disertasinya, Istiqomah melakukan studi banding ke Bahagian Sokongan Keluarga di Malaysia.
Penguji eksternal dari University Sains Malaysia, Prof. Madya Dr. Jasni Sulong, mengapresiasi keseriusan Istiqomah dalam menyelesaikan penelitian ini, yang mendapatkan nilai akhir 95 (A+).
Dalam kapasitasnya sebagai hakim, Istiqomah menegaskan bahwa persoalan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian masih menjadi dilema di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023.
“Saya mengusulkan agar ditambahkan Deputi Perlindungan Keluarga di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang hadir di setiap kabupaten/kota melalui UPTD PPA,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat peradilan, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H.I., M.A., serta Ketua KBI Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Mereka memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Istiqomah.
Profesor Ali Imran Sinaga juga menyampaikan rasa bangganya. “Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Mahkamah Agung. Prestasi ini menunjukkan dedikasi tinggi dari hakim muda kita,” ujarnya
Menutup sidang promosi doktor tersebut, Istiqomah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya. Ia berharap penelitiannya dapat membawa perubahan nyata dalam perlindungan hak anak di Indonesia.
“Semoga rekomendasi saya untuk menyuarakan isu ini kepada Presiden dapat terwujud demi kepentingan anak-anak Indonesia,” tutupnya.
Sidang promosi doktor ini berakhir dengan penuh haru dan kebanggaan, diiringi tepuk tangan meriah dari keluarga, rekan sejawat, serta seluruh tamu undangan yang hadir.
Reporter | Fani