Pemilik Dihukum Mati, Empat Terdakwa Lain Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

TOP METRO. NEWS – Hendrik Kusumo selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim diketuai Nani Sukmawati dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).

Sementara terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi lolos dari hukuman mati. Menurut hakim kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau menyalurkan narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati terdakwa Hendrik Kusumo dan penjara seumur hidup kepada terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi,” vonis Ketua majelis hakim Nani.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koinbar, Arpen Tua Purba selaku pegawai loket Paredep dan Debby Kent selaku istri terdakwa Hendrik divonis hakim masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider penjara selama 6 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut hakim, hal memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal meringankan untuk terdakwa Hendrik tidak ditemukan dan keempat terdakwa lainnya nihil.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding terhadap kelima terdakwa. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Baik. Sidang ditutup dan dinyatakan selesai,” ucap hakim Nani, seraya mengetuk palu.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrik dan Syahrul dan penjara seumur hidup untuk ketiga terdakwa lainnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Dit narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut.

Penulis: Rizki AB

Related posts

Leave a Comment