Ambisi Rebut Kekuasaan Jabatan Kadis Pendidikan Langkat, Guru dan Kepala Sekolah Jadi Korban

Pasca-menyeruaknya indikasi pungutan liar kepada sejumlah guru yang mendapat iming-iming menjadi kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri di jajaran Dinas Pendidikan Langkat, saat ini semakin menghangat.

topmetro.news – Pasca-menyeruaknya indikasi pungutan liar kepada sejumlah guru yang mendapat iming-iming menjadi kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri di jajaran Dinas Pendidikan Langkat, saat ini semakin menghangat.

Bahkan, kebijakan yang diambil Plt Kadisdik Langkat yang saat ini dipimpin Robert Hendra Ginting mengeluarkan surat perintah tugas mengangkat plh kasek baru untuk pergantian sementara kepala sekolah yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas yang jangka waktunya telah berakhir, semakin memicu kegerahan dari pihak-pihak yang telah menikmati uang dari plt kasek bersangkutan.

Padahal, sesuai dalam Kepdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menegaskan bahwa para kepala sekolah yang sebelumnya memegang SK sebagai Plt, kewenangan tugas jabatannya hanya berlaku selama tiga bulan.

“Jabatan plt kepala sekolah hanya 3 bulan, dan bisa diperpanjang 1 kali paling lama 3 bulan lagi. Status jabatan plt itu bisa diganti kapan saja sebelum adanya pengangkatan kasek definitif. Jadi gak serta merta setelah SK plt berakhir, mereka terus merasa sebagai kepala sekolah dan bebas melakukan proses pencairan Dana BOS melebihi masa berlakunnya SK sebelum dilakukannya perpanjangan SK baru sebagai plt,” ujar Harianto Ginting SH MH, salah seorang pemerhati hukum bidang pendidikan di Langkat-Binjai, kepada topmetro.news, Minggu (9/3/2025) malam.

Ironisnya, banyak plt kasek dan ada beberapa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan merasa keberatan adanya pergantian plt kasek. Padahal, pergantian kewenangan itu harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Diduga, ujarnya, para plt kasek yang keberatan tersebut sebelumnya sudah menyerahkan uang kepada oknum K3S tersebut atau memberikan sesuatu kepada oknum-oknum Kepala Bidang Disdik Langkat. Ada apa sebenarnya?

“Padahal, informasi yang kita terima dari Plt Kadisdik, jika sebelumnya perihal pengangkatan untuk menjadi plh kasek sementara, sudah disosialisasikan kepada masing-masing Ketua K3S. Yang jadi pertanyaan, ada apa Ketua K3S Stabat itu kok keberatan adanya pergantian plt kasek yang sudah berakhir masa berlaku SK-nya? Jangan-jangan para kasek yang coba terus dipertahankan meski SK-nya sebagai plt kasek telah berkahir, diduga sudah memberikan sesuatu kepada Ketua K3S itu. Ya, mungkin maksudnya untuk mempertahankan posisinya sebagai plt kasek dan bahkan diduga mendapat iming-iming akan menjadi kasek definitif,” terangnya.

Situasi tersebut semakin diperparah, adanya dugaan keterlibatan para kabid ikut bermain memanfaatkan situasi kepada para kepala sekolah atau guru yang diiming-imingi akan diajukan untuk menjadi kasek.

Bahkan, lanjutnya, ada kabid senior yang selama ini disebut-sebut dianggap lebih berpengaruh kewenangannya dari pada Plt Kadisdik saat ini dan kerap memanfaatkan jabatannya, juga berambisi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

“Anehnya, demi mempertahankan para kasek yang masa SK nya telah berakhir, oknum K3S nekad melangkah lebih jauh melampaui kewenangan Plt Kepala Dinas Pendidikan, langsung menerobos ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar diterbitkan SK pengangkatan sebagai plt atau kasek definitif,” terangnya.

Tentu saja, lanjut Harianto, apa yang dilakukan oknum K3S ini sudah diluar dari kewajaran dan tidak memiliki etika sebagai ASN. Bahkan, dengan berbagai cara, para pihak-pihak yang telah menikmati pungli iming-iming mejadi kepala sekolah ini, memutarbalikkan fakta dan menuduh Plt Kadis Pendidikan telah melakukan pungli saat menerbitkan plh kepala sekolah.

Padahal, plh kasek yang diberikan SK tersebut merupakan nama-nama guru yang telah diusulkan oleh masing-masing Ketua K3S kecamatan.

Informasi yang diterima topmetro.news, dari sumber terpercaya di Dinas Pendidikan Langkat, hanya Ketua K3S Stabat yang terlihat seolah menantang kewenangan Plt Kadisdik selalu pimpinannya, dan tidak menyerahkan daftar nama-nama guru yang akan dimasukkan database sebagai plh kepala sekolah sementara.

Bahkan, sumber itu juga menyebutkan jika oknum K3S tersebut, disebut-sebut memanfaatkan backing dari pimpinan DPRD Langkat karena memiliki hubungan sebagai besan.

Terpisah, Ketua K3S Kecamatan Stabat Asnawati, saat dikonfirmasi terkait dirinya tidak mematuhi aturan yang disampaikan Plt Kadis Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan langsung melangkah membawa berkas para Kasek yang diusulkannya ke BKD Langkat, membantahnya.

“Gak pernah saya ke BKD. Saya tetap ‘stay’ di sekolah. Suruh tanya aja ke BKD Om. Ada apa gak saya ke sana. Ya coba tanya aja ada gak saya 1 langkah aja ke BKD. Kok suka kali fitnah. Ya jujur gak pernah,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Terkait rebutan ambisi jabatan kadis pendidikan, saat ini ada sosok pejabat di jajaran Pemkab Langkat yang disebut-sebut merupakan suami siri dari salah satu oknum K3S, yang saat ini bersikap seolah-olah meyakini akan diangkat oleh Bupati Langkat H Syah Afandin menjadi Kadis Pendidikan Langkat menggantikan Robert Hendra Ginting.

Informasi hangat tersebut juga sempat bergema di kalangan guru dan kepala sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Langkat yang dinilai berseberangan dengan oknum Ketua K3S (istri sirinya) tersebut, merasa diancam akan terkena dampak bersih-bersih serta sesumbar dirinya benar-benar akan diangkat menjadi Kadis Pendidikan Langkat oleh Bupati Langkat H Syah Afandin.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment