Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Divonis Dua Tahun 10 Bulan Penjara

TOP METRO. NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis dua tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok. Selebgram Medan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Hakim Ketua Achmad Ukayat mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap Achmad Ukayat pada persidangan, Senin (10/3/2025).

Selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kec. Labuhandeli, Kab. Deliserdang ini, juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, membuat penganut agama Kristen dan Katolik sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah.

Pada sidang sebelumnya, Ratu Entok dituntut jaksa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristen seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Penulis: Rizki AB

Related posts

Leave a Comment