topmetro.news – Walau sudah ada larangan penerimaan tenaga honorer baru sejak pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku di semua level pemerintahan, tetapi Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir masih melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
Hal ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap aturan. Dan juga tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 01 Tahun 2025 tentang Larangan Penerimaan Tenaga Harian Lepas, yang terbit tanggal 15 Januari 2025.
Isi Surat Edaran Bupati Samosir menyebutkan, pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir tidak boleh menerima/mengangkat dan mengganti tenaga harian lepas di lingkungan unit kerja masing-masing. Dan ternyata Sekretaris DPRD Samosir tidak mentaati edaran tersebut.
Sekretariat DPRD Samosir Ricky Rumapea melakukan perekrutan tenaga honorer baru, padahal telah melakukan pengurangan tenaga honorer sebanyak dua orang.
Terkait hal ini, Sekretariat Daerah Samosir Marudut Tua Sitinjak mengatakan, penerimaan tenaga honorer baru merupakan suatu pelanggaran.
“Itu tidak bisa lagi. Surat Edaran Bupati juga sudah ada. Itu pelanggaran,” katanya, menjawab konfirmasi wartawan via seluler, Selasa (11/3/2025),
Terpisah, Kepala BKPSDM Rohani Bakkara mengatakan, tidak bisa lagi menambah tenaga harian lepas (THL) yang baru. “Kalau ada pimpinan OPD yang menambah THL yang baru, itu sudah melanggar aturan,” sebutnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menanyakan berapa jumlah tenaga honorer baru yang direkrut, tidak merespon.
reporter | TIM