Sejumlah 42,4 Persen Lahan Pemko Kota Siantar Belum Memiliki Sertifikat

Kepala BPN Kota Pematang Siantar ketika menyerahkan 48 Sertifikat kepada Wakil Walikota.

topmetro.news – Wakil Wali Kota Herlina menerima audiensi Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Imansyah Lubis SH Audiensi di rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (11/03/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Imansyah Lubis dalam sambutannya menyampaikan, audiensi tersebut demi meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Imansyah mengutarakan, selama ini kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan Kantor Pertanahan telah berjalan dengan baik, dimulai dari proses pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pasar Horas hingga sertifikasi aset Pemko Pematangsiantar, baik itu gedung, bangunan, tanah, maupun jalan.

Sementara itu, Herlina pada sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Imansyah bersama rombongan. Herlina ingin agar sinergi itu untuk revitalisasi aset di Kota Pematangsiantar.

Disampaikan Herlina, saat ini lahan milik Pemko Pematangsiantar yang belum memiliki sertifikat sejumlah 1.211 bidang atau sekitar 42,4 persen.

“Mohon dibantu yang 1.211 bida itu agar disertifikatkan. Kalau bisa segera diselesaikan,” pinta Herlina.

Pada kesempatan ini, Herlina menekankan terkait pembebasan tanah di jalan Ring Road serta jalan lingkar luar barat dan Rest Area. Meminta agar dipererat sinergi antara Kepala Pertanahan dengan stakeholder terkait di Pemko Pematangsiantar.

Selain itu, Herlina menyinggung Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari yang merupakan lahan milik PTPN IV.

Sebelumnya, laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi menyebutkan, tanah yang sudah bersertifikat hingga Desember 2024 sebanyak 1.596 bidang.

Rinciannya : tahun 2021 sebanyak 222 bidang tanah; 2022 sebanyak 571 bidang tanah ; tahun 2023 sebanyak 403 bidang tanah dan tahun 2024 sebanyak 400 bidang tanah telah diserahkan sertifikatnya di bulan September dan Desember tahun lalu

“Pada hari ini, bertambah 48 sertifikat yang diserahkan BPN Kota Pematangsiantar. Saatt ini sertifikat tanah Pemerintah Kota Pematangsiantar mencapai 57,6 persen yang telah mempunyai sertifikat. Sedangkan tanah milik Pemko Pematangsiantar yang belum bersertifikat tersisa 1.211 bidang tanah atau sekitar 42,4 persen,” terang Arri.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan 48 sertifikat yang diserahkan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kepada Wakil Wali Kota Herlina. (TP)

Penulis | Jait

Related posts

Leave a Comment