Topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban, Hertalina Simanjuntak, melakukan siaran langsung di Facebook. Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025) tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Agus Hebin Tambunan.
Kasus ini terdaftar dalam perkara nomor BP/97/XI/RES.1.7/2024, dengan terdakwa Agus Hebin Tambunan yang didakwa membunuh istrinya, Hertalina Simanjuntak (46), warga Desa Suka Damai, Dusun VIII Potean, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman korban, saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook saat kejadian, yang semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria C.N. Barus, S.I.P., S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, Orsita Hanum, S.H., dan Betari Karlina, S.H., menghadirkan tiga saksi, yakni dua adik kandung korban dan satu adik ipar korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josua Pangestu, S.H., menggali keterangan mereka mengenai kronologi kejadian.
Saksi pertama, Boy Edi Simanjuntak (39), yang merupakan adik kandung korban, mengungkapkan bahwa saat kejadian ia berada di dekat korban. Namun, karena peristiwa berlangsung begitu cepat, ia tidak sempat menghalangi tindakan terdakwa.
“Keadaan berlangsung begitu cepat, Majelis, sehingga saya tidak sempat menghalanginya,” ujar Boy Edi di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa setelah insiden terjadi, ia sempat berusaha mengamankan terdakwa, tetapi melihat kondisi sang kakak yang sudah berlumuran darah, ia lebih memilih untuk menyelamatkan korban.
Sementara itu, saksi kedua, Nani Royana Simanjuntak (38), yang juga adik kandung korban, mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan sebilah pisau dalam aksinya.
Pisau tersebut merupakan alat yang sehari-hari digunakan korban untuk memotong jeruk purut, karena korban di lingkungan masyarakat dikenal sebagai pengobat kampung menggunakan ilmu leluhur yang ia punya.
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan seksama untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait pembunuhan ini. Ketua Majelis Hakim Maria C.N. Barus memastikan bahwa sidang akan kembali berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Hebin Tambunan.
Di luar persidangan, ayah korban, Killer Simanjuntak, menyampaikan harapannya agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Sebagai orangtua, kami berharap terdakwa dihukum mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya penuh harap agar keadilan ditegakkan.
Reporter | Fani