Kapolres Sergai Gelar Press Release Keberhasilan Ungkap Kasus Sepanjang Januari Hingga Maret 2025

Topmetro.news – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus tindak pidana umum dan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH, serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Sergai, di Aula Patriatama, Rabu (26/3) pukul 17.30 WIB.

Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil ditangani Sat Reskrim Polres Sergai, di antaranya:

1. Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Tersangka: Niko Wijaya (16), warga Dusun II, Desa Sentang, Kec. Teluk Mengkudu.

Korban: Siti Hawani (14), seorang pelajar.

TKP: Pantai Sentang Mutiara Indah, Dusun I, Desa Sentang, Kec. Teluk Mengkudu.

Barang Bukti: Seperangkat pakaian korban dan satu unit ponsel.

Pasal yang Dilanggar: Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

2. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap:

Kasus 1:

Tersangka: Jasmen Sinaga (25), warga Dusun I, Desa Sei Parit, Kec. Sei Rampah.

Korban: Miun Sitanggang (63), seorang petani.

TKP: Dusun I, Desa Sei Parit, Kec. Sei Rampah.

Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus 2:

Tersangka: Muhammad Azimi alias Senggok (19) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27).

Korban: Sischa Shelly Ovita Lubis (24).

TKP: Perumahan Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah.

Barang Bukti: Sepatu, tas merek Coach dan Charles & Keith, serta sejumlah barang lainnya

Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

3. Kasus Perjudian Jenis Togel

Sebanyak tiga kasus perjudian jenis togel berhasil diungkap di berbagai lokasi dengan total empat tersangka, antara lain:

Tersangka: Salud (56), M. Robin Siahaan (39), Sanjaya Lumban Siantar (29), dan Mangasi Tampubolon alias Asih (51).

Barang Bukti: Uang tunai, HP, buku tafsir mimpi, dan alat tulis yang digunakan untuk perjudian.

Pasal yang Dilanggar: Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

4. Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

Tersangka: Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto.

TKP: Pantai Kelang, Kec. Perbaungan.

Barang Bukti: Satu unit kapal perahu, GPS, uang tunai dalam rupiah dan ringgit Malaysia.

Pasal yang Dilanggar: Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Selain kasus tindak pidana umum, Sat Narkoba Polres Sergai juga mencatat capaian dalam pemberantasan narkotika selama tiga bulan terakhir.

Jumlah Kasus: 79 laporan polisi.

Jumlah Tersangka: 108 orang (104 pria, 1 wanita, 3 anak-anak).

Barang Bukti:

Sabu: 208,06 gram.

Ganja: 1,09 gram.

Ekstasi: 31 butir.

42 kasus telah dilimpahkan ke JPU dengan 55 tersangka.

37 kasus direkomendasikan untuk rehabilitasi dengan 53 tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja keras jajarannya serta dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait tindak kejahatan di wilayah Sergai agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolres.

Press release ini turut dihadiri oleh Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, para Kabag, Kasat, Kasi, serta sejumlah perwira Polres Sergai. Selain itu, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam unit Polres Sergai juga hadir untuk meliput jalannya acara.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment