Edarkan Sabu di Belakang Pabrik Cocacola, Safrizal Pasaribu Dibui

Edarkan Sabu di Belakang Pabrik Cocacola, Safrizal Pasaribu Masuk Bui

TOPMETRO.NEWS – Safrizal Pasaribu alias Ijal (36) warga Jalan Simpang Atap, Lingkungan 7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan harus meringkuk di ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (19/8).

Pasalnya, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu diringkus lantaran menjadi pengedar sabu di Jalan KL Yos Sudarso KM 14, tepatnya di belakang
Pabrik Cocacola.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat ada rumah yang selalu dijadikan tempat transaksi sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Edy Safari.

Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran. “Sewaktu kita gerebek tersangka sempat melarikan diri, namun anggota berhasil menangkapnya,” jelas Edy.

Kata Edy, berdasarkan interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.” (TM-14)

Related posts

Leave a Comment