Gercep!! Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Begal Tukang Ojek dalam Waktu 24 Jam

Topmetro.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), bergerak cepat menangkap seorang pelaku begal yang menyerang tukang ojek dengan kekerasan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah warga tanpa perlawanan.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (3/4/2025). Ia menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Misdi (64), seorang tukang ojek yang berdomisili di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, menerima pesanan dari seorang pria untuk diantar ke beberapa lokasi.

Pelaku, Eko Julianto alias Eko (25), warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, awalnya meminta korban membawanya ke rumah nenek dan orang tuanya. Setelah berpindah-pindah tujuan, pelaku akhirnya mengajak korban ke kawasan sepi di Dusun VIII TPU Simpang Empat.

“Saat tiba di lokasi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah pisau cutter yang sebelumnya dibeli menggunakan uang hasil meminjam dari korban,” ungkap IPTU Zulfan Ahmadi.

Pelaku mencoba melukai korban dengan menggorok leher dan tangannya. Namun, korban memberikan perlawanan sehingga pelaku gagal merampas barang berharga dan melarikan diri. Korban yang mengalami luka berat segera meminta pertolongan warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, S.H., beserta tim Unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (3/4/2025), tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di teras rumah warga setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BK 6711 XAB

1 bilah pisau cutter yang digunakan untuk melukai korban

2 batang ubi

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas IPTU Zulfan Ahmadi

Sementara itu, Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal,SH,.MH, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Serdang Bedagai.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment