Gegara Hutang Rp1 Juta Korban Disiksa dan Disekap Rentenir Diperas Rp75 Juta, 3 Tahun Laporan Dipetieskan Polres Binjai?

Maksud hati ingin membantu teman yang kesusahan, Ermawati, warga Binjai Timur akhirnya terperangkap komplotan rentenir sadis.

topmetro.news, Binjai – Maksud hati ingin membantu teman yang kesusahan, Ermawati, warga Binjai Timur akhirnya terperangkap komplotan rentenir sadis.

Ironisnya, para komplotan rentenir sadis ini kendati sudah dilaporkan ke Polres Binjai sejak tahun 2022 lalu, sampai saat ini terlapor tidak pernah terjamah penyidik dan seolah kebal hukum.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari Ernawati (pelapor/korban), awalnya Faridah (teman korban) datang menemuinya untuk meminjam berkas (KTP & KK), karena salah seorang teman Faridah yang bernama Heni, sedang mengalami kesulitan keuangan.

Merasa iba, korban Ermawati mengikhlaskan datanya/berkasnya di pinjam oleh Heni, untuk mencairkan uang sebesar Rp1.000.000, tepatnya di tanggal 5 November 2022.

Korban sebelumnya tidak menyangka jika berkas berupa KTP/KK miliknya itu dijadikan syarat jaminan utang kepada komplotan rentenir yang dikenal sadis tersebut. Padahal, Heni kepada Faridah berjanji akan segera mengembalikan berkasnya setelah membayar hutangnya.

“Namun, ternyata di hari penagihan batang hidung Heni sudah tidak terlihat. Heni kawan Farida itu udah kabur,” terang Ernawati.

Para kelompok rentenir tersebut terus melakukan penagihan dan menteror korban agar segera membayar utang yang bukan dilakukannya.

Puncaknya, tanggal 10 Desember 2022, keributan/cekcok besar tidak dapat dihindari antara Ermawati dan para orang suruhan rentenir tersebut.

Merasa tidak nyaman atas keributan didepan rumahnya, Agus Irfansyah, adik kandung Ermawati mencoba menengahi persoalan itu.

Namun, para komplotan rentenir itu tidak peduli. Tak menemukan titik terang, para rentenir yang berjumlah puluhan (mengendarai 3 mobil dan 4 sepeda motor) itu melakukan penyerangan kepada Agus Irfansyah dan Ermawati.

Orang suruhan rentenir sadis itu langsung merangsek masuk ke rumah Agus Irwansyah dan melakukan perusakan di dalam rumahnya. Sementara sisanya yang berada di luar, melempar dan merusak rumah Agus.

Kalah jumlah, membuat Agus dan Ermawati akhirnya tak berdaya, kedua kakak beradik itu ditendang, dijambak, dan dipijak-pijak. Di antara para pelaku, korban yang mengenali beberapa di antaranya yang diduga bernama Erwin Sitepu (ES) dan rekannya Perganita Sitepu (PS).

Tidak sampai di situ saja, ES dan PS kemudian menyeret korban Ermawati dan Agus Irfansyah ke dalam mobil, layaknya seperti kekejaman tragedi penculikan saat G 30 S PKI tahun 1965.

Dengan dalih akan dibawa ke Mapolres Binjai, kedua kakak beradik tersebut membawa mereka ke arah Tanjung Jati di Kecamatan Binjai Barat.

Sesampainya di Tanjung Jati, kedua korban mendapatkan penyiksaan, yang diduga dilakukan oleh Sang Rentenir, Sri Ulina Sembiring (SUS). Keduanya dipukuli pada bagian kepala, badan dengan menggunakan fiber.

Agar tidak terlacak, lewat tengah malam, korban kedua korban kembali dibawa untuk berpindah tempat.

Ermawati menjelaskan, saat itu dia dan adiknya dibawa ke wilayah Desa Durian Muluk Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Di sana korban Ermawati dan Agus Irfansyah diinapkan.

Di salah satu rumah di Desa Durian Muluk, Ermawati diperlakukan layaknya seperti budak, disuruh bersih-bersih isi rumah, mencuci dan dipaksa mengerjakan pekerjaan lainnya.

Keesokan harinya, Minggu 11 Desember 2022, salah seorang pelaku berinisial SUS, meminta pengembalian uang sejumlah Rp75 juta, dengan dalih saat penyerangan di rumah korban Agus Irfansyah, dua orang anggotanya kehilangan kalung emas.

Merasa khawatir nantinya disiksa kembali, akhirnya sore itu Ermawati menyerahkan surat tanahnya kepada PS dan SUS.

Namun, korban ternyata tidak langsung dilepaskan, kedua korban kakak beradik tersebeut masih tetap ditahan di sebuah rumah di wilayah Durian Muluk.

Hingga di Hari Senin (12/12/2022), terduga PS membawa Ermawati ke kantor desa terdekat, guna membuat surat perdamaian.

Namun hal yang paling aneh pun terjadi. Sepulang dari kantor desa, pihak Polres Binjai datang ke rumah di mana keduanya disekap dan menjemput kedua korban. Padahal seharusnya polisi juga menangkap para terduga pelaku.

Di sisi lain, setelah suaminya tak pulang semalaman, akhirnya Sri Muliani (istri Agus Irfansyah) membuat laporan ke Polres Langkat dengan Laporan Nomor: B/1079/XII/2022/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 11 Desember 2022, dengan dugaan penculikan serta penganiayaan secara bersama sama.

Namun hampir tiga tahun sejak dilaporkan hingga saat ini, laporan polisi Sri Mulyani, tidak memiliki kejelasan. Akhirnya Sri Mulyani megadukam perkaranya ke Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) ;

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) Ukurta Toni Sitepu SH CPM kepada media ini menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut sangatlah biadab.

“Jujur. Kami meragukan profesionalitas Polres Binjai. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah peran kepolisian masih menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi masyarakat? Atau pelindung bagi yang memiliki uang? Jelas kita semua prihatin dengan apa yang dialami kedua korban. Kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Binjai dalam menyelesaikan perkara ini,” tegas Toni penuh kekecewaan.

Toni dan tim penasihan hukum lainnya memastikan akan melaporkan/menyeret seluruh oknum Polres Binjai yang menangani atau terlibat dalam perkara ini ke Mabes Polri.

Salah seorang penasehat hukum korban Sri Mulyani, yakni Kokoh Aprianta Bangun SH CPM, menegaskan, seharusnya Kapolres Binjai saat ini, AKBP Bambang C Utomo, lebih jeli terhadap kasus isu HAM.

“Kami dari LBH PAPI, berharap agar Bapak Kapolres Binjai, sensitif dengan isu HAM. Kami meminta agar perkara ini segera diselesaikan dan menangkap para terduga pelaku. Bagi kami semakin cepat itu semakin baik, agar korban mendapatkan kepastian hukum. Jangan lupa, citra kepolisian saat ini sedang dipertaruhkan oleh mereka sendiri,” sindirnya.

Sementara itu, Harianto Ginting SH MH CPM, yang juga Ketua OA DPC PPKHI Binjai Langkat menyampaikan bahwa hal seperti ini selayaknya tidak boleh terjadi.

“Jujur, rasa kecewa saya terhadap Polres Binjai yang menelantarkan perkara ini hampir tiga tahun, jelas membuktikan ketidak profesional mereka. Karena faktanya, Polres Binjai telah gagal memberikan perlindungan dan rasa aman masyarakatnya. Tangkap dan penjarakan para terduga pelaku, tanpa syarat,” tegasnya.

Terpisah, Selasa (15/4/2025), topmetro.news pun berupaya mengkonfirmasi ke Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo dan Kasat Reskrim AKP Rino Heriyanto, terkait mandegnya laporan para korban penyiksaan dan penyekapan oleh rentenir sadis tersebut. Sayangnya, hingga berita ini tayang, kedua perwira itu belum menjawab.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment