Hajar Wanita Pakai Ember, Pemilik Rumah Makan Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Tersangka Erwandi (53) warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap personil unit Reskrim Polsek Sunggal. Pelaku diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban seorang perempuan bernama Gauri Pangaribuan (20) warga Jalan Pinang Baris Gang Hajizah, Keluragan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu (6/8/2017) sekira pukul 06.30 WIB, ketika itu korban bersama orangtuanya datang ke Warung tempat mereka berjualan dan melihat penanak nasi miliknya rusak dan kabel listrik sudah berantakan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Minggu (20/8/2017).

Korban menduga pelaku yang melakukan pengerusakan adalah pemilik rumah makan Minang Melayu yang bernama Erwandi. Korban bersama ibunya pun mendatanggi rumah tersangka di Jalan Pinang Baris, sesampainya disana ibu korban sempat adu mulut dengan pelaku. Kemudian tersangka mengambil ember dan memukul badan dan wajah hingga korban terjatuh.

“Korban mengalami luka goresan di pipi sebelah kiri hingga berdarah dan kepala serta badan terasa sakit,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pada Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 13.30 WIB.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 351 dan terancam di hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment