topmetro.news, Medan – Ormas HBB (Horas Bangso Batak) dan BBHAR PDIP mendukung pelaksanaan ‘gelar perkara khusus’ (GPK) yang dimohonkan eks karyawan PT Fiberstar Salim Grup.
Hal itu mereka sampaikan, Selasa (15/4/2025), terkait rencana gelar perkara yang akan dilaksanakan tanggal 21 April 2025 di Bagwassidik Poldasu, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juli 2023 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana. Pelapor adalah Direktur Keuangan PT Mega Akses Persada (Fiber Star) Deddy Manto.
Waldemar Panjaitan selaku eks karyawan PT Fiberstar Salim Group, menyampaikan permohonan ‘gelar perkara khusus’ atas kasus dimaksud, ke Polda Sumut, Selasa (15/4/2025).
Ketum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH bahkan menyarankan agar dilakukan penyidikan ulang dengan lebih baik, profesional, serta presisi. Ia juga mengingatkan para penyidik di Polrestabes Medan agar jujur menangani proses hukum terkait LP ini.
“HBB minta agar Polda Sumut melaksanakan ‘gelar perkara khusus’ dengan jujur dan profesional serta presisi. Kuat dugaan penyidik di Polrestabes Medan telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak profesional karena ada dugaan intervensi dari pihak lain atau perusahaan,” tegas Lamsiang Sitompul usai mendatangi Polda Sumut didampingi kuasa hukum pemohon GPK, Rion Arios SH MH.
“Jangan sampai ada kesan, bahwa penyidik memaksakan perkara ini. Sebab, harus cukup bukti untuk meneruskan sesuatu kasus atau perkara,” ujarnya.
Lamsiang menyebut, bahwa kabel hilang sudah akumulasi dari beberapa tahun. “Memang dia yang mencatat. Tapi di gudang itu, kan bergeletakan semua kabel. Sebenarnya tidak bisa dikatakan gudang, tapi kantor. Dan setiap saat bebas karyawan berseliweran di sana. Sehingga bisa saja karyawan lain yang mengambil tanpa sepengetahuan dia. Misalnya karyawan lembur, dia sudah pulang. Bisa saja karyawan itu mengambil. Karena tidak dikunci tempat kabel itu. Di kantor itu terletak begitu saja,” paparnya.
“Lagian dia (pemohon GPK) tidak dikasih tau penyidik, umpamanya kalau dia menggelapkan, apa yang digelapkan. Terkecuali nyata-nyata barang ini ditemukan di dia, atau dibuktikan dia menggelapkan, umpamanya dijualnya, atau dipakeknya untuk yang lain, bisa lah,” lanjut Lamsiang.
Apalagi, kata dia, tersangkanya ada dua. “Bahwasanya juga harus terbukti, apa peranan tersangka yang satu dan yang lain. Kalau Pasal 55 kan kerjasamanya seperti apa,” imbuhnya.
“Aneh dan janggal dituduh menggelapkan, namun di mana barang yang digelapkan tidak diketahui, siapa yang menggelapkan, bagaimana modus penggelapannya tidak diungkapkan. Selain itu, hasil audit terakhir juga tidak dijadikan dasar penyidikan. Apalagi keberadaan kabel-kabel itu tidak berada dalam tempat yang khusus dan terkunci,” masih kata Lamsiang.
Bukti Audit
Waldemar Panjaitan sendiri mengeluhkan mengapa penyidik tidak mau menerima bukti audit terakhir, malah mengatakan, dibuktikan saja di pengadilan.
Dalam ‘gelar perkara khusus’ yang drrencanakan, Senin (21/4/2025), ia berharap penyidik Polrestabes Medan dan yang lainnya, dapat mendukung penyertaan data dan bukti terkait dengan berita acara stock opname hasil akhir reconcile tertanggal 9 September 2022. “Yakni, yang menjelaskan selisih material hasil stock tanggal 7-8 September 2022 sebanyak 11.900 meter kabel, dibuat dan ditandatangani Tim Audit Kantor Pusat Fiberstar Jakarta,” pintanya.
Sedangkan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan Rion Arios, menyesalkan proses penyelidikan dan proses penyidikan oleh Polrestabes Medan. “Direktur Keuangan PT MAP Fiberstar Deddy Manto hanya melaporkan seorang karyawan biasa yang juga kader partai PDIP sejak tahun 2023. Sementara berdasarkan struktur organisasi perusahan, ada kepala cabang, manager, dan asisten meneger,” ungkapnya.
Rion yang juga penasehat hukum pemohon GPK menyebut, sebelum menyampaikan permohonan gelar perkara khusus, BBHAR PDIP Kota Medan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapoldasu dan Kabag Wassidik Polda Sumut pada 11 November 2024, serta menembuskan ke Kapolri.
reporter | Jeremi Taran