Beraksi di Gang Sudi, Pemuda Pengangguran Jadi Bandar Sabu – Polisi Tangkap dengan Modus Menyamar

topmetro.news. Medan – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Jalan Karantina, Gang Sudi, Medan Timur, akhirnya terbongkar. Seorang pemuda pengangguran berinisial BHP (34), warga Jalan Bambu V No. 25, Kelurahan Kampung Durian, tak berkutik saat dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Penangkapan dramatis itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas yang sudah mengantongi informasi dari seorang informan, menyamar sebagai pembeli sabu untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya. Begitu BHP menyerahkan satu bungkus sabu kepada petugas yang menyaru, tim langsung meringkusnya di tempat.

Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus sabu tambahan. Total barang bukti yang disita sebanyak tiga plastik klip sabu seberat 1,42 gram dan uang tunai Rp70 ribu hasil transaksi.

“Modus operandi tersangka adalah menjadi perantara jual beli sabu. Ia biasa bertransaksi di kawasan Gang Sudi, Medan Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, BHP mengakui seluruh barang bukti sabu itu miliknya dan akan dijual secara eceran. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Tommy.

Menariknya, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 142 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sebuah langkah kecil yang berarti besar dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di Kota Medan.

Penulis TM 

 

Related posts

Leave a Comment