Abang Kandung Palsukan Tanda Tangan Saudaranya untuk Kuasai Tanah Warisan 25 Hektar

Sabar PA warga Kutambaru Marike digugat keluarganya yang juga merupakan ahli waris anak dari dari alm Awalludin PA dan almh Tuah Br Ginting.

topmetro.news, Langkat – Sabar PA warga Kutambaru Marike digugat keluarganya yang juga merupakan ahli waris anak dari dari alm Awalludin PA dan almh Tuah Br Ginting.

Informasi yang disampaikan adik-adik dari tergugat (Sabar PA), yakni Linda Wati Br PA, Sahani Br PA, dan Sri Diana Br PA, bahwa Sabar PA merupakan anak laki-laki tertua atas perkawinan alm Awalludin PA dan almh Tuah Br Ginting.

“Namun, atas penguasaan lahan warisan tanah seluas lebih kurang 25 hektar yang terletak di Dusun Kampung Baru Marike Kecamatan Kutambaru dan 1 unit ruko berlantai III, dengan cara memalsukan tanda tangan kami selaku adik dan ahli waris. Jadi kami tidak terima,” terang mereka kepada media ini di salah satu cafe di Stabat, Selasa (22/4/2025).

Para ahli waris tersebut menjelaskan, seluruh ahli waris alm Awallidin PA dan almh Tuah Br Ginting itu sudah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Kutambaru sewaktu masih dijabat alm Tenang Muli Sitepu, tentang Ahli Waris No: 02/SK/KTB/II/2025 dari alm Awalludin Sukatendel PA (meninggal 29 Maret 1999) dan almh Tuah Br Ginting, di Dusun Kampung Baru Desa Kutambaru Marike Kecamatan Kutambaru tertanggal 10 Februari 2025.

“Sebenarnya abang kami itu sudah lama menguasai lahan itu. Sewaktu ibu kami masih hidup, abang kami (Sabar PA) memang sering memberi uang kepada almh ibu kami setiap bulan Rp300 ribu. Tapi tidak ada cerita untuk menguasai lahan seluas 15 hektar dan ruko tiga lantai itu. Tapi, kami heran tiba-tiba kok abang kami itu malah mengusahakan dan menguasai lahan itu dengan menerbitkan surat tanah tanpa persetujuan kami selalu ahli waris lainnya,” geram mereka.

Bahkan, lanjut para ahli waris itu, Sabar PA menerbitkan 10 persil surat tanah dengan total mencapai 25 hektar. “Setelah kami selidiki, ternyata tanda tangan kami itu dipalsukan. Karena kami merasa tidak pernah menandatangani surat-surat kepemilikan lahan tersebut atas nama Sabar PA,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Kampung Baru Wiwin, saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025), terkait apakah pihaknya ada dimintai surat rekomendasi pada saat pengurusan kepemilikan tanah warisan yang dilakukan Sabar PA tanpa ada tandatangan pihak ahli waris lainnya, hingga berita ini tayang, belum menjawab.

Begitu juga saat ditanyakan mengenai apakah dirinya mengetahui jika Sabar PA ada memalsukan tanda tangan ahli waris lainnya atau tidak, sang kadus juga tidak menjawab.

Hingga berita ini ditayangkan, Sabar PA yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan ahli waris lainnya, belum berhasil dikonfirmasi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment