topmetro.news, Medan – Terjerat kasus peredaran 10,4 Kg sabu, warga asal Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Rahmad Ikram (29) dan rekannya, Fadhli bin Noordin (40) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia dituntut hukuman pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menila kedua telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan terdakwa Fadhli bin Noordin oleh karena itu dengan pidana mati,” tuntut JPU Rizki Fajar Bahari dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025) sore.
JPU berpendapat, hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tidak ditemukan hal yang meringankan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus memberi kesempatan kepada Rahmad dan Fadhli untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang, Senin (5/5/2025) mendatang.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Rahmad yang ketika itu tengah bekerja di Malaysia dihubungi Dani (DPO). Dani menawarkan Rahmad untuk mengantarkan sabu dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Medan.
Tawaran itu pun diterima Rahmad. Keesokan harinya, Jumat (11/10/2024), Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada Rahmad untuk keperluan perjalanannya.
Kemudian pada Sabtu (12/10/2024), Rahmad pun berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
Pada Senin (14/10/2024), Rahmad pun tiba di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, dirinya menghubungi Gopay (DPO) selaku seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani. Kemudian, mereka pun bertemu.
Sekira pukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay berangkat ke Medan dengan menaiki mobil milik Gopay dan didalamnya sudah ada sabu yang akan diserahkan di Medan.
Singkatnya, mereka pun sampai di Medan pada Selasa (15/10/2024) dan sekira pukul 11.00 WIB, mereka pun tiba di tempat yang menjadi lokasi pertemuan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yaitu Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.
Kemudian, Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kg sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker tersebut diambil Fadhli. Namun, tiba-tiba Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai.
Sementara Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap. Sayangnya, Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkap sampai saat ini.
Setelah menangkap Rahmad dan Fadhli, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
reporter | Rizki AB