topmetro.news, Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar mengamankan satu orang DPO Terpidana kasus penipuan di Pematang Siantar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH, Selasa (29/4/2025) menyampaikan, DPO terpidana kasus penipuan dengan jerat Pasal 378 KUHPidana itu yakni, Hadly Hasyim Masyhuri Munte.
“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Jalan Kasim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” jelas Adre.
Dijelaskannya, DPO terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte itu sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, namun di tingkat Kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang menjerat terpidana berawal pada, Sabtu 8 Oktober 2022 lalu bertempat di Jl. PT. Herfinta Farm and Plantation Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
“Dimana tersangka Hadly Hasyim Masyhuri Munte melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp100.000.000 milik korban bernama Dodi Zulkarnain Hasibuan dengan cara tersangka mengaku sebagai perwakilan PT. Herfinta Farm and Plantation yang ingin menjalin kerjasama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group),” jelasnya.
Berkaitan itu tersangka meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp. 100.000.000 kepada korban. Namun berjalannya waktu ternyata uang yang disanggupi oleh korban itu tidak dilaksanakan tersangka. Uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka hingga berujung laporan polisi dan penangkapan terhadap tersangka.
“Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amar putusan Lepas Dari Tuntutan. Sementara putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1022 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan amar putusan menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” tandasnya.
Lebih jauh Adre W Ginting menambahkan bahwa DPO Terpidana selanjutnya diserahkan ke JPU dari Kejari Labuhanbatu Selatan untuk diserahkan ke Lapas guba menjalani hukumannya.
Reporter | Rizki AB