Nekat Jual Sabu untuk Biaya Nikah

Nekat Jual Sabu Untuk Biaya Nikah

 

TOPMETRO.NEWS – Heri Susanto (32) warga Jalan Perbatasan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Baru harus menginap di sel tahanan Polsek Delitua. Pasalnya tersangka ditangkap, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Keterangan yang diperoleh, tersangka ditangkap Minggu (20/8), sekira pukul 20.30 wib di Jalan Karya Muda, Kecamatan Medan Johor.

Menurut polisi, tersangka ditangkap karena adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada transakai narkoba di depan Alfamart daerah itu. Mendapat informasi itu, petugas langsung ke lokasi.

Tiba di TKP petugas melihat gerak gerik tersangka. Petugas langsung meringkus tersangka, dan narkotika jenis sabu didapat petugas di kuping miliknya. Petugas pun langsung memboyong tersangka ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat diinteograsi di komando tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk biaya nikah dan pesta. Tersangka kini sudah mendekam di Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi sesaat lalu mengatakan, tersangka ditangkap karena ada laporan masyarakat. ”Alasan tersangka mengedarkan sabu karena biaya nikah,” kata Wira.

Tersangka di jerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment