Terkait Laporan Anggaran Pengadaan Obat dan BMPH TA 2023 Senilai Rp110,531 Miliar, Kasipenkum Kejatisu: Sedang Pendalaman

Berita miring terkait kinerja dan beragam indikasi dugaan korupsi, baik pembangunan fisik serta anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Kesehatan Langkat, tidak pernah reda.

topmetro.news, Langkat – Berita miring terkait kinerja dan beragam indikasi dugaan korupsi, baik pembangunan fisik serta anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Kesehatan Langkat, tidak pernah reda.

Bahkan, selama tahun 2023 – hingga 2024, telah beberapa kali Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat dilaporkan oleh beberapa lembaga, baik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ataupun di Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, laporan-laporan tersebut tidak jelas penangannya.

Ironisnya, pihak penyidik di 2 institusi penegak hukum tersebut, nyaris tidak pernah menyampaikan kepada pihak pelapor jalannya proses penindakan laporannya, atau informasi penghentian penanganan laporan perkaranya.

Terkait laporan tentang Proyek Pengadaan Obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting SH membenarkannya.

Sayangnya, lagi-lagi pihak Kejati Sumut sejauh ini enggan memberikan keterangan kepada awak media, baik mengenai sejauh mana penangan laporannya, juga mengenai siapa-siapa saja pihak yang terindikasi terlibat dalam perkara yang telah dilakukan pendalaman.

“Benar. Diinformasikan ada surat masuk terkait Pengadaan Obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023 pada Dinkes Langkat. Oleh sebab itu, untuk mengetahui faktanya, maka dilakukan pendalaman,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat tersebut menjawab konfirmasi topmetro.news, Kamis (8/5/2025).

Apalagi, beberapa sumber media ini di Kejati Sumut menginformasikan jika mereka ada melihat keberadaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini pada 29 April 2023, yang patut diduga dalam rangka menjalani pemeriksaan.

Namun, konfirmasi topmetro.news terkait siapa saja yang telah dimintai keterangan dan apakah benar dr. Juliana selaku Kadis Kesehatan Langkat sudah diperiksa atas laporan tersebut, Kasipenkum mengatakan jika hal itu masih belum terkonfirmasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Langkat telah menganggarkan belanja barang sebesar Rp110.531.521.465. Dari total anggaran tersebut dilaporkan hanya terealisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp 63.981.176.792 atau sebesar 57,89%.

Nah, kendati pelaksanaan pembelian obat dan BMPH 2023 telah dilaksanakan, faktanya ketersediaan obat di Rumas Sakit (RS) Umum dan Puskesmas di seluruh Kabupaten Langkat, kerap kali kehabisan obat. Sehingga hal ini sempat menjadi bulan-bulanan pemberitaan di media.

Kelengkapan obat, baik di RSUD maupun puskesmas-puskesmas di Kabupaten Langkat sering tidak tersedia. Sehingga tidak jarang keluarga pasien harus pontang-panting terpaksa diminta untuk membeli obat yang dibutuhkan ke apotik lainnya.

Terkait adanya laporan ke Kejati Sumut masalah indikasi dugaan korupsi pengadaan obat dan pengadaan BMPH TA 2023 serta kelangkaan obat-obatan di Puskesmas pada saat itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Langkat, Joni, saat hendak dikonfirmasi di ruang kantornya, Kamis (08/5/2025) sepertinya lebih memilih ‘sembunyi’.

Sementara itu, dihari yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat.

Padahal, sebelumnya kelangkaan obat di puskesmas serta carut marutnya pelayanan kesehatan, serta keterbatasan ketersediaan peralatan kesehatan, sudah pernah dibahas saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Langkat pada Selasa (18/2/2025) lalu.

Dalam RDP yang menghadirkan seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Langkat itu, secara tegas, para pimpinan Komisi B DPRD dan Anggota mencecar Kabid Pelayanan Kesehatan, Kabid Sarana Kesehatan, serta Kepala Puskesmas yang sampai saat ini masih belum ada yang melaporkan terkait keterbatasan obat dan alkes untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

“Mohon maaf, di sini jangan ada yang menganggarkan beking-beking. Bagi kami di dewan ini, gak laku beking-beking. Jika memang salah, akui itu sebuah kesalahan. Jangan mentang-mentang ada keluarganya yang dirasa hebat, seolah bisa membekap permasalahan kalian (Kapus),” ujar Juriah.

Terkait pengadaan obat, Komisi B mempertanyakan perihal Dinkes telah bekerjasama dengan 2 perusahaan farmasi.

“Tapi sayangnya, Kadis Kesehatan belum menyampaikan bentuk kerjasama dengan pihak farmasi itu. Jadi jangan salah jika rekan-rekan LSM dan wartawan menduga jika Kadis Kesehatan menerima fee pembelian obat dari perusahaan farmasi tersebut. Lagian, jenis obat-obatannya juga masih belum tau batas kadaluarsanya sampai berapa lama. Yang biasanya berlaku 5 tahun, yang diajak kerjasama expired nya hanya 2 tahun. Jadi yang sampai ke Puskesmas itu nyaris kadaluarsa,” ujar Ketua Komisi B Sedarita Ginting saat itu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment