topmetro.news, MEDAN – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang sempat mengejutkan publik. Dua tersangka berinisial NH (21) dan R (24), yang merupakan saudara kandung sekaligus pasangan kekasih, ditangkap usai terbukti mengirimkan jenazah bayi menggunakan layanan ojek online di Kota Medan, Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa NH dan R diduga kuat sebagai pelaku yang memesan layanan pengantaran online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi.
“Salah satu dari mereka sebagai pengirim paket berisi mayat bayi itu, dan satunya lagi sebagai penerima,” ujar Gidion, Sabtu (10/5/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan DNA untuk memastikan penyebab kematian serta hubungan biologis antara bayi dan pelaku. Gidion menambahkan, dugaan inses turut menjadi fokus penyelidikan.
“Karena mereka ini memang kakak beradik, tapi juga berpacaran,” ungkapnya.
Dari keterangan NH, bayi tersebut lahir pada 3 Mei 2025 di sebuah barak di kawasan Tambunan Sicanang, Belawan. Tiga hari kemudian, bayi mengalami sakit dan dibawa ke RS Delima Simpang Martubung. Dokter menyarankan rujukan ke RS Pringadi karena kondisi bayi yang kekurangan gizi akibat kelahiran prematur. Namun, NH memilih kembali ke barak karena tidak memiliki identitas keluarga.
Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia pada malam harinya, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dini hari berikutnya, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan, sebelum akhirnya mengirimkannya melalui jasa ojek online pada pagi hari, 8 Mei 2025.
Driver ojek online bernama Muhammad Yusuf menceritakan bahwa ia menerima order dari wanita tak dikenal di dekat SPBU Jalan Bilal. Paket tersebut ditujukan ke sebuah masjid di Jalan Ampera 3, Medan Timur. Di aplikasi, isi paket tertera sebagai “baju dan makanan.” Kecurigaan Yusuf muncul saat nomor penerima tidak aktif, hingga akhirnya ia membuka tas dan menemukan jasad bayi laki-laki.
“Awalnya diminta titip ke marbot masjid, tapi saya curiga dan buka tasnya, ternyata isinya bayi,” tutur Yusuf.
Penemuan ini langsung menghebohkan warga dan dilaporkan ke polisi. Dalam waktu singkat, Polrestabes Medan berhasil membekuk kedua pelaku. Kasus ini akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal KUHP terkait penelantaran dan kekerasan yang menyebabkan kematian anak.
“Jika ditemukan unsur kekerasan fisik, psikis, atau penelantaran yang menyebabkan kematian, maka pelaku akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegas Kombes Gidion.
Polisi menegaskan bahwa seluruh penyelidikan akan tetap berlandaskan pada fakta, bukan semata-mata dari pengakuan tersangka.
Penulis TM