Gagal Edarkan 22 Kg Sabu, Warga Medan Polonia Diringkus di Jalan Aksara

topmetro.News, Medan – Hendrik (42), warga Jalan Tenak 2, Medan Polonia, diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah gagal mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di kawasan Pancur Batu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya Selasa (13/5/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Aksara, Medan Tembung. Saat itu, pelaku tengah mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri saat dihentikan oleh petugas.

“Saat melintas di Jalan Aksara, pelaku langsung dihadang oleh anggota kita. Pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan,” ungkap Kombes Gidion.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial JP, warga Jalan Pancing, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Total ada 22 bungkus sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau. Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp2 juta per kilogram,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Hendrik dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Pol Gidion.

Reporter | Suriyanto

Related posts

Leave a Comment