topmetro.news, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir, SH., MH.
Para calon PMI, terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan, ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 16 Mei 2025. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai rencana pengiriman PMI ilegal menjadi dasar operasi ini. Tim TPPO Ditreskrimum Polda Sumut segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan para calon PMI.
Tiga orang terduga pelaku, berinisial MF, K, dan HR, yang diduga bertindak sebagai agen pengiriman, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan di Malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Namun, mereka harus membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 5 juta per orang kepada para agen. Para korban diangkut menggunakan kapal tongkang.
Setelah diamankan, ke-26 korban PMI ilegal telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan perlindungan dan pemulangan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 subsider Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penulis| Abdul Milala