Dishub Provsu Bakal Digugat Ke PTUN

TOPMETRO.NEWS – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 440-an orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak kunjung dibayarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provsu hingga saat ini, puluhan ASN Kemenhub, Rabu (23/8/2017) mendatangi kantor BKD Provsu, guna mempertanyakan hak mereka tersebut.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan salah seorang ASN Kemenhub, Almahdi Lubis yang mengatakan bahwa tujuan mereka mendatangi BKD Provsu adalah untuk mempertanyakan tindaklanjut hasil rapat yang dilakukan oleh Dishub Provsu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pihak Kemenhub beberapa waktu lalu terkait pembayaran TPP ASN Kemenhub Dishub Provsu sebelum dialihkan.

“Sebenarnya ini masuk ke ranah anggaran, jadi bukan ranah BKD sebenarnya. Kami ke BKD ini sebenarnya untuk meminta bantuan dari BKD soal hasil rapat yang dilakukan Biro Keuangan, Dishub Provsu dengan Kemenhub.
Karena kebetulan hari ini pihak Keuangan yang ingin kami temui sedang tidak ada di tempat,” sebut Almahdi saat ditemui aksi didepan Kantor BKD Provsu.

Lebih lanjut dikatakannya, jika memang dari hasil rapat yang dilakukan Pemprovsu bisa ataupun tidak membayarkan TPP tersebut maka pihak BPKAD diminta untuk memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Sehingga para ASN tersebut memiliki pegangan atas dasar tersebut.

“Jika memang Pemprovsu membayar TPP kami ini, Alhamdulillah. Jika pun tidak, ya buatkanlah pernyataan resminya, agar pihak kemenhub yang membayarnya. Jadi ada dasar kami untuk membawanya ke pusat, bahwasanya pihak Pemprovsu tidak bisa membayarkan TPP kami itu. Jadi ada keterangan dari pihak Biro Keuangan Provsu disitu untuk kami tunjukkan ke Kemenhub,” jelas Almahdi.

Sementara itu, ASN Kemenhub lainnya, Abdinta Sembiring mengatakan sebagai ASN mereka memiliki hak, untuk itu hak mereka sewaktu masih terdaftar sebagai ASN Pemprovsu sebelum dialihkan ke Kemenhub tersebut harus dibayarkan oleh Pemprovsu.
Karena menurutnya, mereka sudah diperlakukan tidak adil oleh Kadishub Provsu. Dimana sebanyak 174 orang ASN yang sama-sama dialihkan statusnya ke Kemenhub telah dibayarkan haknya, sementara 440-an orang ASN lainnya yang juga dialihkan tidak dibayarkan TPP-nya.

“Kalau mereka (Pemprovsu) tidak mau membayar, surat dari Dirjen Kemenhub itu yang membayar adalah Pemprovsu. Kenyataannya sampai saat ini Pemprov juga tidak membayarkan, maka dalam hal ini kami sangat dirugikan. Pusat tidak membayar, daerah juga tidak mau membayarkan, yang dirugikan kami. Hak kami lah ini secara pribadi masing-masing dan tidak ada kaitannya dengan konstitusi ataupun kedinasan,” jelas Abdinta.

Oleh karenanya, para ASN Kemenhub tersebut pun berencana untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembayaran TPP yang tidak dibayarkan oleh Dishub Provsu hingga saat ini.

“Maka dari itu, besok kami akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait hal ini. Akan tetapi jika terdapat indikasi Pidananya, maka kami pun akan melayangkan gugatan ke Pengadilan yang berkompeten dalam hal pidana juga,” tegas Abdinta. (TM/11)

 

Related posts

Leave a Comment