topmetro.news, Tarutung – Masyarakat Tapanuli Utara sudah dapat mengurus paspor di Unit Layanan Keimigrasian Tarutung.
Hal itu terlihat saat Unit Layanan Terbatas Keimigrasian Tapanuli Utara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, melayani puluhan warga yang mengurus paspor di Jalan Sisingamangaraja Nomor 156A Tarutung, Rabu (21/5/2025).
Pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB kepada masyarakat yang berasal dari Tarutung dan sekitarnya dan kecamatan lain. Mereka terlihat bersemangat dan tertib dalam antrian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin KP Harahap meninjau pelaksanaan pelayanan perdana oleh para jajarannya yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Pada kesempatan itu hadir Asisten Administrasi Umum Binhot Aritonang, Kepala BKAD dan beberapa perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan dukungan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Memadai
Usai meninjau lokasi, Kakanwil Teodorus menilai bahwa fasilitas pendukung yang diberikan Pemkab Tapanuli Utara sudah memadai. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan respon cepat Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat SSi MSi.
“Pelayanan pengurusan keimigrasian terbatas di Tarutung sudah dapat kita laksanakan. Dalam waktu dekat ini kita akan mengusulkan agar unit layanan terbatas ini dapat ditingkatkan menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Terlebih dahulu kita lihat hasil evaluasi dan selanjutnya kita bersama pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar menjadi UKK,” jelas Teodorus Simarmata.
Jam Layan
Informasi pihak keimigrasian bahwa sampai pukul 12.00 WIB sudah sebanyak 63 diterima pendaftaran untuk mengurus paspor baru maupun perpanjangan.
“Sampai pukul 12.00 WIB hari ini kita sudah menerima 63 orang pendaftar. Kemungkinan angka 63 tersebut akan bertambah, berhubung pelayan perdana kita membuat kebijakan berupa kelonggaran untuk penerimaan pendaftaran sampai pukul 15.00 WIB. Namun, untuk Hari Rabu minggu depan dan seterusnya, penerimaan pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor sebaiknya datang mendaftar sebelum pukul 12.00 WIB, bertempat di kantor ini Jalan Sisingamangaraja Nomor 156 A Tarutung,” urai Benyamin KP Harahap.
Nelson Simanjutak salah seorang masyarakat pengurus paspor mengungkapkan rasa syukur atas dibukanya layanan keimigrasian di Tarutung. “Kami tidak perlu lagi keluar Kabupaten Taput untuk mengurus paspor ini. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan juga Pemerintah Pusat dari keimigrasian yang telah memberikan pelayanan sehingga menyentuh langsung kepada masyarakat,” ungkap Nelson.
reporter | Jansen Simanjuntak