topmetro.news, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan telah menetapkan seorang tersangka, inisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa yang mengakibatkan cedera fisik terhadap seorang wartawan tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, di Warung Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, menyampaikan kronologi kejadian dan penetapan tersangka.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka OS dan korban, yang berujung pada tindakan penganiayaan berupa pemitingan.
Setelah korban melepaskan rangkulan tersangka, tersangka melakukan pemitingan yang mengakibatkan rasa sakit pada korban. Korban kemudian berupaya menghindar dan melarikan diri, namun baju korban robek akibat ditarik oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan terancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Dalam konferensi pers, tersangka OS menyatakan tidak melakukan pemukulan, namun mengakui telah melakukan pemitingan. Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, proses hukum tetap berlanjut atas permintaan korban. Tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Reporter | Abdul Milala