topmetro.news, Langkat – Kadis Koperasi Langkat H Syahrizal SSos mengatakan, bahwa saat ini hampir di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat telah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Allhamdulillah, target kita untuk seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Langkat, sudah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Total Kopdes/Kel Merah Putih kita disesuaikan dengan jumlah desa yang ada, yakni 240 desa dan 37 keluarahan. Jadi, total Keoperasi Desa/Kelurahan yang sudah terbentuk sebanyak 277 unit,” terang Syahrizal kepada topmetro.news, Kamis (22/5/2025).
Syahrizal menjelaskan, sebagaimana yang telah dicanangkan Bupati Langkat H. Syah Afandin SH, bahwa Kabupaten Langkat harus memiliki sebanyak 277 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tujuan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Sebagaimana diketahui, Kopdes/Kel Merah Putih didirikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam hal ini, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ada pun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ada pun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi. Harapan Pemerintah Pusat, target program Koperasi Merah Putih ini, agar ekonomi masyarakat menengah ke bawah bisa bergerak, dengan hadirnya ragam bisnis usaha di desa/kelurahan. Juga agar masyarakat terhindar dari jeratan rentenir, dengan kemudahan akses permodalan, serta mendidik masyarakat untuk gemar menabung,” papar Syahrizal.
Ada pun rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih, yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
Selain itu, katanya, program dan tujuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini untuk:
1. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
2. Menekan harga di tingkat konsumen
3. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
4. Menekan pergerakan tengkulak
5. Memperpendek rantai pasok
6. Meningkatkan inklusi keuangan
7. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
8. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
9. Menekan inflasi.
“Point pentingnya, semoga seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus amanah, jujur dlm mnjlnkan prinsip-prinsip koperasi,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono