topmetro.news, Batubara – Sat Resnarkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil MDMA atau biasa dikenal dengan sebutan Pil Ekstasi, Jumat (16/5/2025), sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus narkoba oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Batubara di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara itu, petugas berhasil membekuk Ewa Prabowo (28) warga Kompleks Perumahan PT EMHA Kebun Lingkungan VII Desa Siparepare, Kecamatan Sei Suka.
Menurut keterangan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan, yang disampaikan dalam siaran pers oleh Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, penangkapan oleh petugas terhadap Ewa Prabowo berdasarkan laporan masyarakat yang bisa dipercaya dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / A / 129 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025 2025.
“Ya kejadian penangkapan terhadap TSK pemilik Pil MDMA atau Ekstasi kali ini, dilakukan pada Hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB sepekan yang lalu. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti juga telah disita. Dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi serta melaksanakan gelar perkara,” kata Fahmi.
Lebih lanjut diuraikan Kasi Humas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil Sat Resnarkoba Polres Batubara mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis Pil MDMA atau jenis Ekstasi di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Lantas guna menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan melalui pengintaian dan kemudian melaksanakan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui bernama Ewa Prabowo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Pil MDMA/ekstasi. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Seterusnya, tersangka beserta barang bukti berupa 5 butir Pil MDMA/ekstasi warna kuning berat brutto 1,43 gram, 5 butir Pil MDMA/ekstasi warna merah berat brutto 1,47 gram, 1 unit handphone merk Samsung A20 warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna merah tanpa plat nomor, turut diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap TSK dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
reporter | Bimais Pasaribu