Bupati Buka Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Humbahas TA 2025-2029

Bupati Humbahas diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba membuka 'Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2025-2029'

topmetro.news, Humbahas – Bupati Humbahas diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba membuka ‘Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2025-2029’, di Ruang Rapat Sekretariat, Kantor Bupati Humbahas, Rabu (28/5/2025).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Martogi Purba menyampaikan kegiatan Konsultasi Publik II ini bertujuan untuk menyepakati Hasil Kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan menyepakati skenario pencapaian target TPB. Lebih lanjut, Konsultasi Publik II ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah.

Hasil KLHS RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2025-2029 harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Harapannya konsultasi publik ini dapat memberikan gambaran jelas tentang isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan adanya Konsultasi Publik II ini diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data. Perangkingan isu serta masukan terkait penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2025-2029.

“Kami optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2029 akan lebih tepat sasaran, lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Martogi.

Plt Kadis Lingkungan Hidup Jaulim Simanullang dalam laporannya menyampaikan, pemerintah daerah menyusun KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan yang berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Narasumber yang dihadirkan pada konsultasi publik itu adalah Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas LHK Sumut Laksana Umanda Sitanggang ST MT, Tenaga Ahli Lingkungan Sondang JE Simamora SSi MSi, dan Tenaga Ahli Planologi Suhenpi Laia.

Turut hadir, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan perwakilan kepolisian dari Polres Humbahas Kabag Ren AKP A Parhusip.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment