Kurir 1.008 Butir Ekstasi Divonis 11 dan 10 Tahun

kurir pil ekstasi

topmetro.news – Dua terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 1.008 butir tampak tertunduk lesu saat pembacaan vonis oleh majelis hakim diketuai Djamaluddin SH MH, Selasa petang (23’7/2019), di Ruang Cakra PN Medan.

Kedua terdakwa masing-masing Boni Andika Hatorangan Sihombing (31) divonis pidana 11 tahun penjara. Dan Arif Tirtana (34) divonis 10 tahun penjara (berkas terpisah).

Selain itu kedua terdakwa kurir pil ekstasi itu juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman badan) tiga bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur tindak pidana 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 1.008 butir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebab kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana) masing-masing 13 tahun penjara.

Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Djamaluddin, baik penasihat hukum, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

20 Butir Ekstasi Rp2,2 Juta

Sementara mengutip dakwaan jaksa, bermula, Rabu (12/12/2018), sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Boni dihubungi Mail (DPO). Terdakwa diminta untuk menerima pil ekstasi dari terdakwa Boni (sebelumnya tidak dikenalnya) agar disimpan di rumah terdakwa. Lalu diantarkan kepada terdakwa Arif Tirtana.

Sekitar tiga jam kemudian, terdakwa Boni dihubungi seseorang dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir. Harganya Rp105 ribu per butirnya. Sehingga total seluruhnya Rp2,2 juta. Kemudian diantar ke parkiran Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.

Namun naas bagi terdakwa Boni, saat mengantarkan ke-20 pil ekstasi tersebut ternyata pembeli adalah seorang polisi yang menyamar sebagai calon pembeli dari Sat Resnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan. Polisi menggeledah rumah terdakwa Boni di hari yang sama di Jalan Flamboyan Raya, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal. Lalu menyita sebuah tas warna hitam merek Eiger. Petugas kembali menemukan 888 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka dengan berat keseluruhan seberat 355,2 gram.

Setelah melakukan interogasi kepada terdakwa Boni bahwa dia akan menyerahkan 100 butir kepada terdakwa Arif Tirtana yang sudah lebih dulu memesan. Secara terpisah terdakwa Arif menyusul dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment