Ricky Anthony Apresiasi Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Langkat

Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 30 kg berhasil diamankan Ditresnarkoba Poldasu, Selasa (27/5/2025) sore, di Kecamatan Brandan Barat, Langkat.

topmetro.news, Langkat – Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 30 kg berhasil diamankan Ditresnarkoba Poldasu, Selasa (27/5/2025) sore, di Kecamatan Brandan Barat, Langkat.

Pengungkapan kasus ini pun dapat apresiasi pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony. Politisi muda dari Partai NasDem ini menilai, bahwa jajaran Polda Sumut sudah bekerja dengan baik.

“Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang akrab dengan sapaan RA ini, Senin (2/6/2025) pagi.

RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa dan telah merusak generasi muda.

“Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Maka tentu, mereka bandar-bandar narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.

Sabu 30 Kg

Sebagai informasi, Tim Dit Resnarkoba Poldasu mengamankan tersangka berinisial Am dan Utam di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 30 kg dalam kemasan Teh Cina merek Freeso Dried Durian.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan. Yaitu tersangka alias Am (41) dan alias Utam (41). Dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).

Jean Calvin mengarakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Gerbang Tol Brandan. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini mereka amankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Barandan.

Saat penggeledahan, mereka ketahuan membawa dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28 kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin.

Para tersangka diimingi mbalan Rp10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp300 juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya operasional.

Tim Dit Resnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment