TOPMETRO.NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa mantan calon wali kota Medan Ramadhan Pohan pelaksanaanya kembali tertunda, Kamis (24/08/2017).
Pasalnya, penuntut umum belum menyelesaikan tuntutan terhadap Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan tersebut. Dari pantauan wartawan, sidang yang berlangsung diruang utama atau Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan terpaksa ditutup kembali oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
“Baiklah karena tuntutanya belum siap oleh jaksanya, maka kita tunda sidangnya hingga 31 Agustus 2017, mendatang,”tegas Erintuah sembari menutup persidangan.
Namun sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim, Erintuah Damanik sempat bertanya kepada Sabarita Siahaan selaku JPU dalam kasus tersebut apakah tuntutan sudah selesai pada 31 Agustus nanti?, Sabarita hanya menjawab siap,”Siap pak hakim pekan depan sudah siap,”ujarnya.
Sementara itu, dalam berkas terpisah mantan bendahara pemenangannya Savita Linda Hora Panjaitan, direncanakan pembacaan penuntutan pada esok hari, Jumat (25/08/2017).
Usai persidangan, Sabarita menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap.
“Berkas tuntutan belum siap untuk Ramadhan Pohan,” jelas Sabarita sembari terburu-buru meninggalkan ruang sidang.(TM/Hapri)