topmetro.news,Medan – Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dani Perangin Angin (26) ditangkap polisi setelah menguras uang di ATM pacarnya, A Pinem (49), seorang pedagang sayur, senilai Rp 130 juta. Uang tersebut diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025) membenarkan adanya hubungan spesial antara korban dan pelaku. “Iya, ada hubungan spesial (antara korban dan pelaku). Korban ini kan penjual sayur,” ungkap Syawal.
Peristiwa ini terjadi di rumah kos yang ditempati korban dan pelaku di Jalan Bunga Ncole, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (22/5). Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (11/6).
Syawal menjelaskan bahwa korban dan pelaku memang sudah tinggal bersama. Saat kejadian, pelaku mengambil kartu ATM korban ketika korban sedang tidur sore. Setelah terbangun sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di kos dan kartu ATM-nya hilang. Setelah dicek ke bank, saldo korban telah berkurang Rp 130 juta. Korban sempat menghubungi pelaku, namun tidak berhasil karena pelaku memblokir nomornya.
“Rp 130 juta itu bukan sekali ngambil, bertahap dalam satu hari,” jelas Syawal.
Lebih lanjut, Syawal menyebutkan bahwa uang yang diambil pelaku digunakan untuk bermain judi slot. Menariknya, setelah kejadian, pelaku sempat mengembalikan uang korban sekitar Rp 90 juta. Dengan demikian, total kerugian korban yang belum dikembalikan sekitar Rp 35 juta.
“Dikembalikan Rp 90 juta lebih, ada menang ada kalah di slot itu, dikembalikan lah sebagian, kerugian Rp 35 juta lagi, (uang dipakai) untuk main slot,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya. “Petugas melihat pelaku sedang berada di rumah temannya. Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Setelah itu, dilakukan interogasi yang mana pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas Syawal.
Reporter| Abdul Milala