topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial A (29) dan MA (19), keduanya berdomisili di Jalan Dr Wahidin Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur.
Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/6/2025), pukul 21.00 WIB, saat akan mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi.
Awal terjadinya penangkapan, saat itu personil Satres Narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako, menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan. Si penelepon memberitahukan bahwa di Jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk transaksi narkoba.
Kemudian Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH memerintahkan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH, segera melakukan penyelidikan di TKP.
Pada saat petugas menelusuri lokasi di Jalan Jenderal Jamin Ginting, tim melihat ada 2 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi mesin sepeda motornya masih hidup.
Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan, sehingga petugas langsung menghampirinya. Namun kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya dengan maksud mencoba melarikan diri.
Berkat gerak cepat dan kesigapan personil tim, kedua pria tersebut berhasil diringkus. Saat keduanya diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 4 butir Pil Ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip bening transparan berat Netto 1,73 gram, dan 4 butir Pil Ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip bening transparan berat netto 1,46 gram.
Selain itu, petugas juga langsung mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BK 4375 RBB, 1 unit HP merk Oppo warna biru dan 1 unit HP merk Xiaomi warna silver.
Saat diinterogasi, pelaku A dan mengaku jika narkoba jenis Pil Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
“Pelaku A maupun MA beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri.
reporter | Rudy Hartono