Aksi Gagal! Dua Kurir Sabu Nyungsep Usai Dipepet Sat Narkoba Polres Sergai

topmetro.news, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Muhammad Nasib alias Acip (28), warga Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan M. Arifin (28), warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,02 gram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol BK 5028 XBL.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perlintasan narkoba di wilayah Desa Kota Pari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Joko Winarno untuk melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, tim mendapati dua pria dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi awal. Petugas pun segera melakukan penyergapan dengan cara memepet kendaraan pelaku hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Saat terjatuh, salah satu pelaku yakni Muhammad Nasib alias Acip terlihat membuang bungkusan ke arah beram jalan. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan bungkusan tersebut di semak-semak pinggir jalan. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu-sabu seberat 5,02 gram.

Kedua pelaku selanjutnya diinterogasi di lapangan dan mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial M, yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Mereka juga mengaku baru saja pulang usai membeli narkotika seharga Rp1.500.000 dari pria tersebut.

Kasubbag Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Selasa (25/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka yakni Muhammad Nasib alias Acip dan M. Arifin telah diamankan. Sementara satu orang lainnya berinisial M yang diduga sebagai penyuplai narkotika masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment