topmetro. news, Medan – Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 3 pelaku narkoba bersama barang bukti sabu seberat 20 Kg serta 58.750 butir pil ekstasi. (21/6/2025).
Dari peristiwa ini Polisi berhasil menangkap MAS (29), MJN ( 24) dam ARL (29). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada awak media (27/6) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pelaku berinisial MAS di Jalan Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta dengan barang bukti 1kg sabu pada 21Juni 2025.
” Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya tim berhasil meringkus dua pelaku lainya ARL dan MJN di salah satu kost-an di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg serta pil ekstasi sebanyak 58,758 butir,” ucap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Katanya lagi, para pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp.20.000,000 bila berhasil mengantarkan narkoba tersebut pada pemesan.
” Para pelaku ini merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, kita juga sedang mengalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan alat komunikasi dari para pelaku yang terdapat nomor telepon negara Malaysia,” ucapnya.
Reporter| Suriyanto
