Topan Ginting Ditangkap, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK

topmetro.news, Medan – Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penangkapan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, 26 Juni 2025.

“Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut, menghargai keputusan apa pun dari KPK,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Loby Kantor Gubernur Sumut, Senin pagi, 30 Juni 2025.

Bobby Nasution mengingatkan seluruh jajarannya di Pemprov Sumut, untuk tidak melakukan korupsi, dengan menjaga selalu amanah dan wewenang diberikan dalam menjalani tugas di Pemprov Sumut ini.

“Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri. Karena apa kita lakukan, kita amanahkan. Tapi, kita juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggungjawabnya dan wewenangnya,” jelas Bobby Nasution.

Suami Kahiyang Ayu itu, mengungkapkan sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita sudah diingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi, kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat,” sebut Bobby Nasution.

Lima Tersangka

Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Rencana Proyek dan Uang Pelicin

Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 sampai dengan 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment