topmetro.news, Medan – Kasus laporan penggelapan mobil Avanza BK 1405 RO yang dilaporkan pemilik sah bernama Zepri Suci Kurniadi, warga Kecamatan Medan Selayang, ke Polresrabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2773/X/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 03 Oktober 2024, sudah tuntas sejak tanggal 17 Desember 2024 lalu.
Namun, ironisnya pemilik mobil Avanza tersebut dan tim kuasa hukumnya hingga saat ini masih belum diijinkan oleh penyidik untuk mengambil mobilnya.
Hal ini diduga akibat tidak transparan dan tidak profesionalnya para penyidik yang menangani kasus penggelapan mobil tersebut. Padahal kasus laporan penggelapan ini sudah dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) antara terlapor berinisial MF dengan pelapor dengan alasan pelaku masih berstatus famili.
Kepada topmetro.news, kuasa hukumnya Zepri (pemilik mobil), yakni Sri Rahmaida SH, Supardi SH, dan Rifi Hamdani SH, Senin (30/6/2025), mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap para penyidik yang menangani perkara kliennya ini.
Bahkan, sudah enam bulan pihaknya selaku kuasa hukum Zepri telah melayangkan surat permohonan pinjam pakai kendaraan mobil Avanza BK 1405 RO tersebut. Namun sampai saat ini para penyidik terus saja coba berkilah dan saling lempar tanggungjawab.
“Padahal kasus laporan penggelapan yang dilaporkan klien saya sudah selesai dan mobilnya sudah ditemukan. Tapi mengapa mobil klien saya tidak bisa diambil. Bahkan, surat permohonan pinjam pakai juga sampai saat ini tidak pernah mendapat jawaban pasti. Apakah karena klien saya belum memberikan uang yang diminta salah seorang oknum polisi di Resmob Polrestabes Medan berinisi Dn yang menjemput mobil klien saya dan membawa ke Samsat Putri Hijau untuk menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada penyidik?” ujar Sri Rahmaida.
Tim kuasa hukum Zepri menjabarkan, beberapa penyidik yang menangani kasus laporan penggelapan mobil kliennya seperti Ipda I Dachi Cs telah digeser menjalani sanksi karena terindikasi melakukan pelanggaran SOP Polri dalam kasus lain.
Sebagai bukti adanya upaya pemerasan kepada Zepri Suci Kusnadi selaku pemilik mobil, tim kuasa hukum memberikan rekaman percakapan antara kliennya dengan salah seorang oknum polisi yang bertugas di Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial Dn itu.
Dari percakapan tersebut jelas terdengar oknum polisi itu menyalahkan pemilik mobil karena tidak kunjung memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada tim penyidik.
“Sudahlah, payah kali Abang. Kasihkan uang itu (Rp30 juta) kepada penyidik. Beres semua itu. Kalau udah Abang kasih, mobil abang langsung bisa dibawa. Semua permasalahan selesai tidak ada permasalahan apa pun lagi. Kalau Abang tidak merasa gak cukup uang, Abang bisa minta tolong sama Ayung Rp30 juta. Untuk membayar utang sama Ayung, ya Abang jual mobil itu dan bayar hutangnya,” ujar oknum Polisi itu di dalam rekaman.
Sekadar diketahui, kasus laporan penggelapan mobil milik Zepri Suci Kusnadi kendati sudah diselesaikan lewat RJ, namun pihak pembeli mobil hasil penggelapan bernama Andreas, malah coba berupaya menghindari dugaan keterlibatannya sebagai penadah.
Sebab, Andreas berkilah jika dirinya sudah menjadi korban penipuan yang dilakukan orang lain dari hasil membeli kendaraan yang awalnya digelapkan MF. Andreas berkilah karena mobil Avanza BK 1405 RO yang dibelinya itu menggunakan surat fotocoppy STNK/BPKB palsu.
Anehnya, kendati Andreas tersebut hanya berbekal surat fotocoppy kendaraan, namun bisa langsung diterima di SPKT dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara surat kendaraan yang asli serta 1 set kunci kendaraan yang asli masih dipegang oleh pemiliknya bernama Zepri Suci Kusnadi.
“Kita sudah berupaya tidak mempersoalkan masalah laporan Andreas yang diterima SPKT Polrestabes meski hanya pakai bukti fotocoppy surat kendaraan palsu dan kasus indikasi pemerasan oknum polisi sebesar Rp30 juta untuk penyidik Satreskrim. Tapi kita juga masih terus dipermainkan dengan alasan tidak jelas,” ujar Sri Rahmaida SH yang akan mengambil sikap untuk melaporkan sikap penyidik ke Propam Polda Sumut dan ke Kompolnas RI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus laporan penggelapan yang dilaporkan Zepri Suci Kusnadi bernama Surya Darma Sitorus, terkait tidak kunjung dikembalikanya mobil korban dan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh penyidik sesuai isi rekaman suara oknum Polisi berinisial Dn, mengatakan, dirinya tidak tahu menahu terkait fisik mobil Avanza sudah ditemukan atau tidak.
“Yang pasti, memang benar saat itu salah seorang penyidik yang menangani laporan penggelapan itu. Tapi, setelah adanya upaya RJ antara terlapor dan pelapor, sehingga laporan itu dihentikan. Tugas saya sudah selesai sampai di situ Bang. Terkait masalah posisi unit mobil saat ini berada di Samsat Putri Hijau atau tidak, saya tidak tau itu Bang. Apalagi masalah permintaan uang agar mobil Zepri bisa diambil, saya juga tidak punya kewenangan untuk itu. Lagi pula, banyak penyidik yang sudah digeser, bahkan Kanit I Dachi terkena sanksi karena terjerat kasus. Tugas saya dalam kasus laporan itu sudah selesai Bang sampai di situ. Mengenai perkembangan kasus laporan lain terkait mobil itu, bukan saya lagi yang menanganinya Bang,” ujar Surya melalui WhastApp, Sabtu (14/6/2025).
Sementara itu, Banjarnahor yang merupakan penyidik yang menangani kasus pelaporan Andreas (penadah), saat dikonfirmasi topmetro.news melalui chat WhatsApp, Senin (30/6/2025) hingga berita ini ditayangkan masih belum menjawab.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi topmetro.news melalui nomor WhatsApp terkait sikap penyidik di Polrestabes Medan dalam penanganan kasus penggelapan mobil Avanza BK 1405 RO milik Zepri Suci Kusnadi dan adanya dugaan upaya pemerasan oleh penyidik sebesar Rp30 juta agar kendaraan bisa dibawa pemiliknya, Senin (30/6/2025), sekira pukul 14.45 WIB, hingga berita ini ditayangkan, juga belum kunjung merespon.
reporter | Rudy Hartono