topmetro.news, Medan – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq divonis hakim 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal, tahun anggaran 2018-2020.
Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karenan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 6 kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025) malam.
Selain itu, Taufiq juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp53 juta dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” ucap hakim.
Dalam kasus yang sama, Farida Hanum selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, selaku Direktur CV Taufan dihukum masing-masing 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntuan JPU dari Kejari Binjai, yang sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar UP sebesar Rp700 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Farida Hanum dan Rudi Sahputra dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Report| Rizki AB