topmetro.news, Madina – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia, tak menjadi hal yang spesial di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu diungkapkan karena bentuk pelanggaran hukum akibat perusakan lingkungan yang dilakukan oknum mafia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih terus berlanjut, tanpa tersentuh hukum dan dilakukan dengan terang-terangan di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan.
Informasi yang diterima redaksi, Senin (30/6/2025), perusakan lingkungan aktifitas PETI Kotanopan masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum. Narasumber yang tak ingin identitasnya disebutkan mengungkapkan oknum mafia PETInya berinisial ‘P’ yang selama kurang lebih 2 minggu belakangan ini terus dengan bebas dan leluasa melakukan pengerusakan lingkungan dengan aktifitas PETI.
Padahal setelah baru-baru ini diamankannya terduga 4 pelaku dengan barang bukti 2 unit excavator oleh Unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dan bahkan sudah ada 4 orang yang meninggal tertimbun longsor, serta 2 anak yang tenggelam di bekas galian PETI di Kecamatan Linggabayu, hingga kini belum diketahui proses hukumnya.
Dan memang sempat secara besar-besaran Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melakukan pengamanan sebanyak belasan alat berat excavator dari lokasi PETI yang ada di Kecamatan Kotanopan saat 2024 lalu.
Namun sayang, berdasarkan data yang dihimpun redaksi, dari belasan excavator yang diamankan Polres Madina dengan pengajuan penyitaan ke PN Madina oleh penyidik. Diduga kuat hanya satu excavator merk SANY 10 warna kuning dari belasan alat berat itu yang di sidangkan sampai ke meja hijau.
Yakni dengan Putusan Nomor: 126/Pid.sus-LH/2024/PN Mdl, tertanggal 13 Agustus 2024 dengan terdakwa Salman Batubara (22) warga desa Ampung Padang Kecamatan Ranto baek Kabupaten Madina, dengan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda Rp1 miliar. Dan bila denda tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Yang terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35’.
Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
PN Madina Sita 11 Excavator
Hal adanya belasan alat berat dilakukan penyitaan tapi hanya satu unit yang dimejahijaukan itu, diketahui setelah redaksi melakukan konfirmasi sekaligus permohonan informasi ke PN Madina yang dijawab langsung Ketua PN Madina Riswan Herafiansyah SH MH melalui Humas PN Qisty SH pada tanggal 8 Mei 2025 lalu.
Berikut jawaban PN Madina menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan ke PTSP PN Mandailing Natal tanggal 8 Mei 2025. Informasi tersebut yakni:
Sepanjang tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan empat Penetapan Persetujuan Sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut:
– Penetapan Sita Nomor 148/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator yang disita dari Fahrul Syakban Simanjuntak berdasarkan Surat Permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 03 Juni 2024.
– Penetapan Sita Nomor 201/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar SH, berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.
– Penetapan Sita Nomor 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar SH, berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.
– Penetapan Sita Nomor 204/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 (lima) unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar SH, berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.
Dan ketika hal ini saat itu dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) lalu, Kapolres Madina AKBP Ari Sofandi Paloh SH SIK melalui kasi Humasy Polres Madina Iptu Bagus Seto SH menjelaskan, bahwa alat berat yang telah diamankan tersebut dikembalikan ke pemiliknya untuk dirawat.
Alasan dikembalikan ke pemiliknya untuk dirawat, karena Polres Madina tidak memiliki biaya untuk merawat alat berat, makanya sementara dititip rawatkan ama pemiliknya. Lalu terkait penetapan penyitaan yang diusulkan penyidik ke PN Madina sudah dilakukan.
Akan tetapi, hingga HUT Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025, belasan alat berat excavator yang diamankan dan sudah dilakukan penyitaan oleh PN Madina tersebut diduga kuat proses hukumnya tidak pernah disidangkan sampai ke meja hijau.
Dirgahayu Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025. ‘Polri Presisi’.
reporter | TIM