Polisi Buru Otak Pelaku Pabrik Liquid Vape Narkotika di Apartemen Mewah Medan

topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah membongkar sebuah pabrik liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I dan New Psychoactive Substances (NPS) di Apartemen Podomoro Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (25/6) itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Namun, dua pengendali utama atau yang disebut sebagai ‘otak’ di balik operasi ini masih dalam pengejaran.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang memburu pemimpin atau otak dari jaringan ini. “Masih ada kita buru leader atau otaknya,” ujar Irjen Whisnu di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).

Senada dengan Kapolda, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ada dua buronan yang diidentifikasi sebagai DPO X dan DPO Y. Meskipun identitas lengkap mereka belum dirinci, peran keduanya telah diketahui. DPO X bertanggung jawab mengendalikan dan mengarahkan kedua pelaku yang tertangkap dalam proses produksi liquid vape tersebut. Sementara itu, DPO Y bertugas mengendalikan proses pemasaran dan penjualan hasil produksi barang haram itu.

“Ada dua DPO kita, pengendali, yang sekarang kita lagi kejar. DPO X perannya adalah yang mengendalikan, yang mengarahkan kedua tersangka ini bagaimana memproses dan memproduksi liquid itu. Ada satu DPO, DPO Y itu perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan, menjual hasil produksinya,” jelas Calvijn. Ia menambahkan bahwa kedua DPO tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia, namun belum dapat dipastikan apakah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Dua pelaku yang telah diamankan bertugas memproduksi dan mengemas liquid di apartemen. Mereka juga mengedarkan liquid tersebut atas perintah para DPO. Kedua pelaku ini diketahui berasal dari luar Sumut dan sengaja dipekerjakan untuk memproduksi barang haram di lokasi tersebut.

“Dua tersangka itu mereka yang memproses vape liquid yang mengandung narkotika, dan mengandung NPS itu zat aktif baru, jadi mereka yang mulai dari memasak dari bahan mentah menjadi bahan baku, bahan baku menjadi bahan jadi, dan menjadi liquid. Kemudian mereka juga yang memproses pengemasan dan yang mendistribusikan barang-barang itu,” terang Calvijn.

Pabrik ilegal ini memiliki tiga gudang di dalam apartemen. Gudang pertama digunakan untuk memproduksi bahan baku liquid, gudang kedua untuk pengemasan, dan gudang ketiga untuk penyimpanan. Untuk memantau kerja para pelaku, pengendali memasang CCTV di gudang pertama dan kedua. Komunikasi antara pelaku dan pengendali juga dilakukan melalui aplikasi Zangi.

Petugas menduga sudah ada enam kali pendistribusian. “Dugaan kuat dipasarkan di Sumut, ada satu di luar wilayah Sumut dan ada beberapa lagi yang kita dalami. Ironisnya, saat penangkapan, ada dua paket yang mau diantar mereka berhasil kita tangkap,” ungkap Calvijn. Modus penjualan yang digunakan para pelaku adalah melalui ekspedisi dan jasa pengantaran ojek online.

Liquid vape yang diproduksi di apartemen ini mengandung narkotika golongan I jenis epilon dan NPS (zat psikoaktif baru). Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan bahwa ini adalah jenis vape liquid baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya. “Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.

Satu paket liquid vape ini dijual seharga Rp 5 juta. Dalam setiap paketnya, pembeli akan mendapatkan pod, charger, dan cartridge yang mengandung narkotika dan NPS.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat. Kapolda Sumut dan Dirresnarkoba Polda Sumut menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi masyarakat dalam mengungkap kasus ini. “Saya ucapkan terima kasih, Kapolda mengucapkan terima kasih atas kontribusi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diberikan kepada kami, sehingga kami mengungkap kasus ini menjelang Hari Bhayangkara, kita menyelamatkan masyarakat khususnya di Sumut,” pungkas Calvijn.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama dua bulan dan telah memproduksi ribuan cartridge liquid vape. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2.965 cartridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 cartridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Reporter| Abdul Milala

Related posts

Leave a Comment