topmetro.news Medan – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Menurut Sutrisno, hal ini perlu dilakukan, agar para pihak yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual, yang mengatur aliran dana suap dari seluruh proyek infrastruktur yang diduga terjadi sejak Topan Ginting Kadis PUPR di Pemko Medan hingga menjadi Kadis PUPR Pemprov Sumut tidak cuci tangan, menghilangkan barang bukti, dan kabur.
“Bahwa semua proyek infrastruktur yang telah, sedang, dan akan dikerjakan melalui dinas PUPR Pemko Medan dan Pemprov Sumut, saat dipimpin TOP harus diperiksa oleh KPK,” kata Sutrisno, di Medan, Rabu (2/7/2025).
Sutrisno menilai, penentuan pemenang penyedia jasa konsultan dan konstruksi pada semua proyek patut diduga terjadi pemberian hadiah atau janji dari pemenang yang dihimpun kepada Topan Ginting.
“Bahwa KPK tidak dibenarkan memilah dan memilih pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah seorang dari 6 orang yang terkena OTT, hanya dijadikan saksi menjadi citra buruk dari KPK,” sebutnya.
Dia mengatakan, kasus ini akan menjadi ujian bagi KPK yang kini rentan dengan intervensi hukum dan politik dari penguasa. Jika kasus ini berhenti pada Topan Ginting, maka KPK tidak lagi layak dipertahankan sebagai lembaga ‘ad hoc’ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bahwa Topan percaya diri, berani, sakti, arogan, dan besar kepala, diduga karena mendapat jaminan proteksi dari seseorang yang memiliki kuasa dan akses kepada kekuasaan,” sebutnya.
“Topan sebagaimana ASN, pun alumni STPDN lainnya sama sekali tidak memiliki kecakapan (prestasi) khusus. Kesetiaan dan kepatuhannya kepada pimpinannyalah yang membuat Topan berada di jalan menuju puncak karier ASN. Maka KPK harus serius mengejar majikan Topan yang memberinya berbagai kemudahan,” pungkasnya.
penulis | Erris JN